Frankenstein45.Com – 06 Mei 2026 | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa anggota kepolisian tidak diperbolehkan melakukan siaran langsung (live streaming) saat melaksanakan tugas resmi. Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga integritas operasional kepolisian serta melindungi hak privasi pihak yang terlibat.
Meski demikian, Kompolnas menambahkan bahwa pembuatan konten yang bersifat edukatif, informatif, atau bermanfaat tetap dapat didukung asalkan mematuhi standar profesionalisme dan peraturan yang berlaku. Berikut adalah kriteria konten yang dapat dipertimbangkan:
- Konten harus mematuhi Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan internal kepolisian.
- Materi tidak boleh menampilkan tindakan kekerasan, penyalahgunaan wewenang, atau mengungkap identitas korban dan saksi tanpa izin.
- Pengambilan gambar atau suara harus dilakukan dengan izin resmi dari atasan yang berwenang.
- Tujuan konten harus jelas memberikan nilai edukasi, meningkatkan kesadaran publik, atau mendukung upaya pencegahan kejahatan.
- Setiap pelanggaran dapat berujung pada tindakan disiplin atau sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Reaksi masyarakat di media sosial beragam. Sebagian mengapresiasi langkah preventif ini sebagai upaya menjaga keamanan dan privasi, sementara yang lain menilai pembatasan tersebut dapat menghambat transparansi aparat. Pengamat media menilai bahwa regulasi yang jelas dan konsisten akan membantu menyeimbangkan antara kebebasan berkreasi dan kepentingan publik.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh anggota kepolisian dalam memanfaatkan platform digital secara bertanggung jawab, tanpa mengorbankan integritas tugas serta hak-hak individu.







