Polisi Periksa 36 Saksi Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Nasib Sopir Taksi Green SM
Polisi Periksa 36 Saksi Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Nasib Sopir Taksi Green SM

Polisi Periksa 36 Saksi Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Nasib Sopir Taksi Green SM

Frankenstein45.Com – 05 Mei 2026 | Polda Metro Jaya meluncurkan rangkaian pemeriksaan terhadap 36 saksi yang terlibat dalam kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada hari Senin kemarin. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan untuk mengungkap penyebab tabrakan yang menewaskan tiga orang dan melukai beberapa penumpang.

Selain saksi, polisi juga menyiapkan panggilan kembali terhadap sopir taksi berplat Green SM yang diduga berada di lokasi saat kecelakaan. Sopir tersebut sempat dipanggil pertama kali namun belum memberikan keterangan lengkap, sehingga pihak berwenang memutuskan untuk memanggilnya kembali guna menuntaskan proses investigasi.

Berikut rangkaian langkah yang diambil oleh tim penyidik:

  • Pengumpulan dan verifikasi data rekaman CCTV di Stasiun Bekasi Timur.
  • Pemeriksaan teknis pada kereta yang terlibat, termasuk sistem rem dan kecepatan operasional.
  • Wawancara mendalam dengan 36 saksi yang berada di sekitar lokasi pada saat kejadian.
  • Panggilan kembali terhadap sopir taksi Green SM untuk klarifikasi lebih lanjut.
  • Penyusunan laporan sementara yang akan diserahkan kepada komisi penyelidikan transportasi.

Hasil sementara menunjukkan bahwa faktor teknis pada kereta, seperti kegagalan sistem rem, menjadi kemungkinan penyebab utama. Namun, pihak kepolisian belum menutup kemungkinan faktor eksternal, termasuk keberadaan kendaraan lain di jalur rel pada saat kejadian.

Jika terbukti melanggar prosedur atau terlibat dalam kecelakaan, sopir taksi Green SM dapat dikenai sanksi administratif atau bahkan pidana sesuai dengan peraturan lalu lintas dan hukum yang berlaku. Hingga kini, belum ada keputusan final terkait status hukumnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk menyelesaikan penyelidikan secepat mungkin demi keamanan transportasi publik dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terdampak.