Frankenstein45.Com – 05 Mei 2026 | Polisi sedang menyelidiki insiden kekerasan yang menimpa seorang penata rambut (kapster) berinisial K, berusia 31 tahun, di sebuah salon di Jalan … di Jakarta Selatan. Menurut saksi mata, pelanggan yang tidak dikenal tiba‑tiba mendatangi salon, kemudian melakukan tindakan fisik terhadap K tanpa provokasi yang jelas.
Korban melaporkan bahwa pelaku memukul dan menendang, mengakibatkan luka memar serta rasa sakit pada bagian lengan dan wajah. Setelah kejadian, K segera dibawa ke puskesmas terdekat untuk perawatan medis dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi setempat.
Polisi telah melakukan langkah‑langkah berikut dalam penyelidikan:
- Mengumpulkan keterangan saksi yang berada di lokasi pada saat kejadian.
- Mengamankan rekaman CCTV dari salon dan area sekitarnya.
- Melakukan pemeriksaan medis pada korban untuk mendokumentasikan cedera.
- Mengidentifikasi dan menanyai pelaku berdasarkan deskripsi saksi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap pekerja jasa, termasuk kapster, termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan dan dapat dijerat dengan pasal yang relevan dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana. Jika pelaku teridentifikasi, mereka akan dikenai sanksi hukum yang sesuai.
Kasus ini menambah deretan laporan serupa yang menyoroti meningkatnya kekerasan terhadap pekerja layanan publik di wilayah perkotaan. Para aktivis mengimbau masyarakat untuk lebih menghormati pekerja jasa dan melaporkan setiap tindakan kekerasan secara cepat kepada pihak berwajib.
Polisi masih melanjutkan proses penyelidikan dan meminta siapa saja yang memiliki informasi tambahan untuk menghubungi unit penyelidikan kriminal setempat.




