Frankenstein45.Com – 19 April 2026 | Tim kepolisian Dinas Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) berhasil mengamankan lima orang yang terbukti menjual obat keras tanpa izin di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Penggerebekan dilaksanakan pada siang hari setelah tim melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu. Berdasarkan hasil penyadapan dan pemantauan, tersangka diketahui mengedarkan obat-obatan terlarang melalui jaringan pribadi dan media sosial.
Selama operasi, aparat menemukan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- Beberapa kantong plastik berisi pil berwarna putih dan biru yang diduga merupakan ekstasi dan amfetamin.
- Alat penyimpanan dan pembungkus khusus untuk menghindari deteksi.
- Uang tunai sejumlah besar yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Kelima tersangka langsung diamankan dan kini berada di kantor polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal tentang peredaran narkotika tanpa izin serta Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus digencarkan, terutama di wilayah perkotaan yang menjadi target utama peredaran barang terlarang. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.




