Harkonas: Konsumen Cerdas Hadapi Overclaim dan Overpromise
Harkonas: Konsumen Cerdas Hadapi Overclaim dan Overpromise

Harkonas: Konsumen Cerdas Hadapi Overclaim dan Overpromise

Frankenstein45.Com – 19 April 2026 | Senin, 20 April 2026 menandai peringatan Hari Konsumen Nasional di Indonesia, menjadi titik penting bagi publik untuk menilai dinamika hubungan antara konsumen dan pelaku pasar. Pada kesempatan tersebut, Harkonas menyoroti dua fenomena yang kerap menimbulkan kebingungan: overclaim dan overpromise.

Overclaim merujuk pada klaim berlebihan yang tidak didukung oleh bukti faktual, sementara overpromise adalah janji yang tidak dapat dipenuhi setelah pembelian. Kedua praktik ini dapat merusak kepercayaan konsumen dan menurunkan standar kualitas produk atau layanan.

Berikut perbedaan utama antara keduanya:

Aspek Overclaim Overpromise
Definisi Klaim yang melebih-lebihkan manfaat atau fitur tanpa bukti Janji yang tidak dapat dipenuhi pasca transaksi
Contoh Produk diklaim “menyembuhkan semua penyakit” tanpa uji klinis Layanan dijanjikan “24/7 support” padahal hanya tersedia jam kerja
Dampak Menimbulkan harapan palsu, potensi tindakan hukum Kekecewaan konsumen, penurunan loyalitas

Konsumen cerdas dapat melindungi diri dengan melakukan verifikasi fakta, membaca ulasan independen, dan menanyakan bukti pendukung sebelum membeli. Pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen juga berperan penting dengan menegakkan regulasi serta memberikan edukasi publik.

Langkah praktis yang dapat diambil konsumen meliputi:

  • Mencari sumber informasi yang kredibel, seperti lembaga standar atau ulasan ahli.
  • Memeriksa sertifikasi produk atau layanan.
  • Menanyakan kebijakan garansi dan prosedur klaim.
  • Melaporkan praktik overclaim atau overpromise ke otoritas terkait.

Dengan meningkatkan literasi konsumen, diharapkan pasar akan lebih bersih dan kompetitif, mengurangi praktik menyesatkan serta meningkatkan kepuasan konsumen secara berkelanjutan.