Frankenstein45.Com – 06 Juli 2026 |
Polisi menangkap pelaku berinisial FRS (37 tahun) yang memukul pengendara jalan dengan inisial AA. Pelaku ditangkap di Lapangan Al Bainah, tepatnya di Jalan Moch Kahfi II, Cipedak. Penangkapan ini dilakukan setelah video pemukulan tersebut viral di sosial media. Pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan dan ancaman hukuman penjara.
Baca juga:
Baca juga:




