Frankenstein45.Com – 21 April 2026 | Polres Badung, Bali, mengungkap kasus penggelapan perangkat MacBook yang melibatkan seorang warga negara Amerika Serikat (WNA) di kawasan Canggu. Menurut keterangan penyidik, tersangka memanfaatkan layanan pembayaran di tempat (Cash on Delivery/COD) untuk menerima barang tanpa melakukan pembayaran.
Modus operandi yang dipakai adalah sebagai berikut:
- Pembeli mengirimkan permintaan pembelian MacBook melalui platform jual‑beli online.
- Penjual mengirimkan barang ke alamat di Canggu dengan pilihan COD.
- Saat barang tiba, tersangka mengklaim tidak menerima paket atau mengembalikannya, sehingga penjual tidak mendapatkan pembayaran.
Penyelidikan mengungkap bahwa aksi ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan, dengan total nilai barang yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 30 juta. Pada akhirnya, polisi berhasil melacak jejak pembayaran dan mengidentifikasi tersangka melalui data logistik dan rekaman CCTV di sekitar lokasi pengiriman.
Dalam operasi bersama unit Cyber Crime dan Unit Narkotika, Polres Badung menahan WNA tersebut pada tanggal 18 April 2024 di kediamannya di Canggu. Tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Badung.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi keaslian penjual serta menghindari penggunaan COD pada transaksi barang elektronik dengan nilai tinggi. Jika menemukan indikasi penipuan serupa, warga diimbau melaporkan segera ke kantor polisi terdekat.




