Frankenstein45.Com – 18 April 2026 | Polisi Resor Metro Jakarta Pusat (Polres Jakpus) berhasil mengamankan seorang pedagang yang menyamarkan penjualan narkotika sebagai usaha toko ikan hias di kawasan Menteng pada Senin (17 April 2026). Operasi yang diberi nama “Operasi Ikan Hitam” ini dilakukan setelah intelijen kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah toko yang menawarkan berbagai jenis ikan hias impor.
Tim penyidik yang dipimpin Komandan Resor, Kombes Pol. Agus Dwi Nugroho, melakukan penggerebekan pada pukul 10.30 WIB. Selama pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan narkotika jenis sabu-sabu dan bahan kimia prekursor yang disembunyikan di dalam akuarium serta kotak penyimpanan ikan. Barang bukti tersebut selanjutnya disita dan diserahkan kepada Laboratorium Forensik Nasional untuk analisis lebih lanjut.
- Jenis narkotika: sabu-sabu (metamfetamin)
- Jumlah narkotika yang disita: sekitar 12 gram
- Barang tambahan: alat penyamaran (akuarium, filter, dan dekorasi ikan)
Pelaku, seorang pria berusia 34 tahun bernama Dedi Setiawan, mengaku menjual narkotika secara online melalui platform media sosial dan menggunakan kedai ikan hias sebagai kedok untuk menghindari deteksi. Ia menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung selama enam bulan dan melibatkan beberapa pembeli dari wilayah Jabodetabek.
Kombes Agus menegaskan bahwa modus operandi penjual narkotika yang menyamarkan diri sebagai pengusaha legal semakin kreatif, sehingga pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan kerja sama dengan komunitas lokal. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi keamanan bersama.
Pelaku kini berada di tahanan Polres Jakpus dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa upaya pemberantasan peredaran narkoba di ibu kota terus digencarkan secara intensif.




