Frankenstein45.Com – 22 Juni 2026 | Polres Lombok Timur berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar uang palsu di wilayah Nusa Tenggara Barat. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif yang dimulai sejak awal bulan ini.
Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah di Desa Sesehan, Kabupaten Lombok Timur, pada Jumat malam. Selama operasi, petugas menemukan sejumlah uang palsu, alat cetak sederhana, serta catatan transaksi yang mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Kapolres Lombok Timur, Kombes Pol. Dedi Suherman, menyatakan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan tersebut. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menerima uang tunai dan mengimbau untuk melaporkan jika menemukan uang yang diragukan ke kantor polisi terdekat.
Sejak penangkapan ini, dua tersangka telah dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan diajukan ke Pengadilan Negeri setempat dengan dakwaan pencurian uang dan pemalsuan uang.




