Frankenstein45.Com – 25 April 2026 | Polresta Denpasar pada hari Rabu, 22 April 2026, mengeluarkan rekomendasi resmi untuk mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Italia yang diduga melanggar peraturan keimigrasian (lalin). Rekomendasi ini diajukan setelah proses penyelidikan selama tiga minggu, di mana petugas menemukan bukti kuat bahwa pelaku masuk Indonesia tanpa izin yang sah dan melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan visa.
Kasus ini bermula ketika pihak imigrasi menemukan bahwa WNA tersebut menggunakan dokumen palsu untuk memperpanjang masa tinggalnya. Selanjutnya, Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan lanjutan yang mengungkapkan bahwa pelaku juga terlibat dalam aktivitas perdagangan barang ilegal, yang menambah bobot pelanggaran yang dikenakan.
Berikut langkah‑langkah prosedural yang akan ditempuh oleh pihak kepolisian dan imigrasi:
- Pengajuan rekomendasi deportasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Verifikasi dokumen dan bukti oleh tim imigrasi untuk memastikan tidak ada hak banding yang masih dapat diajukan.
- Penyusunan surat perintah penangkapan dan penahanan sementara di kantor imigrasi setempat.
- Pengaturan proses pemulangan melalui maskapai penerbangan yang ditunjuk, sesuai perjanjian bilateral antara Indonesia dan Italia.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa rekomendasi deportasi tidak serta merta berarti proses pemulangan akan terjadi secara instan. Seluruh prosedur harus melalui telaah hukum yang cermat, termasuk kemungkinan banding dari pelaku atau perwakilan kedutaan Italia.
Direktur Polresta Denpasar, Kombes Pol. Agus Wirawan, menyatakan, “Kami berkomitmen menegakkan peraturan keimigrasian demi menjaga kedaulatan negara dan keamanan publik. Setiap pelanggaran, termasuk yang melibatkan WNA, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.”
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum memberikan respons resmi terkait rekomendasi ini, namun diperkirakan keputusan akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.




