Frankenstein45.Com – 18 Mei 2026 | Polisi Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal (Satresmob Bareskrim) berhasil menangkap dua tersangka yang diduga melakukan penyekapan terhadap seorang pria di wilayah Jakarta pada Jumat, 17 Mei 2026.
Pengungkapan kasus dimulai setelah laporan kehilangan disampaikan oleh keluarga korban pada siang hari. Tim Satresmob melakukan penyelidikan intensif, termasuk analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi terakhir korban terlihat, serta pelacakan jejak telepon seluler yang mengarah ke dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
- Identitas tersangka A: Pria, usia 32 tahun, warga Jakarta Selatan, memiliki rekam jejak kasus penipuan.
- Identitas tersangka B: Pria, usia 28 tahun, warga Depok, sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan.
Korban, seorang pria berusia 35 tahun yang bekerja sebagai teknisi komputer, ditemukan dalam kondisi lemah namun hidup setelah tim medis melakukan penanganan di rumah sakit setempat. Ia menyatakan bahwa selama penyekapan ia dipaksa bekerja secara paksa dan diperlakukan secara kasar.
Polri menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Kedua tersangka kini berada di tahanan Polres dengan hak untuk mengajukan pembelaan hukum. Sementara itu, Satresmob terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi apakah ada jaringan kriminal yang lebih luas di balik aksi penyekapan ini.
Kasus ini menambah deretan aksi penegakan hukum Polri terhadap kejahatan penyekapan dan perdagangan manusia di ibu kota. Pihak berwenang menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menerima tawaran kerja atau investasi yang terlalu menggiurkan, serta segera melaporkan hal mencurigakan ke kepolisian.




