Polri Tangkap WNI Buronan Interpol Red Notice dalam Kasus Penipuan Online Internasional
Polri Tangkap WNI Buronan Interpol Red Notice dalam Kasus Penipuan Online Internasional

Polri Tangkap WNI Buronan Interpol Red Notice dalam Kasus Penipuan Online Internasional

Frankenstein45.Com – 05 Mei 2026 | Polri berhasil mengamankan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi buronan Interpol dengan perintah penangkapan Red Notice terkait jaringan penipuan online berskala internasional. Penangkapan berlangsung di Bandara Internasional Soekarno‑Hatta pada pagi hari, tepat setelah tim gabungan Polri‑Bareskrim menerima intelijen tentang kedatangan tersangka.

Proses Penangkapan

  1. Tim intelijen mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan yang mengarah pada akun bank luar negeri.
  2. Koordinasi dengan Interpol menghasilkan Red Notice yang mengharuskan penangkapan segera.
  3. Pengawasan intensif dilakukan di bandara selama tiga hari sebelum tersangka muncul.
  4. Setelah verifikasi identitas, petugas melakukan penangkapan tanpa menimbulkan keributan.

Jaringan Penipuan Internasional

Jaringan tersebut diperkirakan melibatkan lebih dari 50 orang yang tersebar di beberapa benua. Mereka memanfaatkan teknologi enkripsi dan layanan pembayaran digital untuk menyamarkan aliran dana. Korban melaporkan kerugian total mencapai ratusan juta rupiah, sebagian besar melalui skema investasi palsu dan penjualan barang fiktif.

Tahap Keterangan
Identifikasi Analisis transaksi keuangan lintas negara.
Penyelidikan Pengumpulan bukti digital dan wawancara saksi.
Koordinasi Kolaborasi dengan Interpol dan lembaga kepolisian asing.
Penangkapan Eksekusi penangkapan di Bandara Soekarno‑Hatta.

Kasus ini menegaskan pentingnya kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan siber. Pihak berwenang menghimbau masyarakat untuk lebih kritis terhadap tawaran investasi online dan selalu memverifikasi keabsahan situs atau pihak yang menghubungi.