Tegas! Mabes Polri Larang Seluruh Jajaran Live Streaming di Media Sosial Saat Bertugas
Tegas! Mabes Polri Larang Seluruh Jajaran Live Streaming di Media Sosial Saat Bertugas

Tegas! Mabes Polri Larang Seluruh Jajaran Live Streaming di Media Sosial Saat Bertugas

Frankenstein45.Com – 05 Mei 2026 | Komisi Kepolisian Nasional (Mabes Polri) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang seluruh personel kepolisian melakukan live streaming di media sosial ketika sedang bertugas. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya memperkuat profesionalitas, menjaga etika kerja, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Larangan tersebut mencakup semua jenis platform media sosial, baik itu Instagram, TikTok, Facebook, maupun aplikasi streaming langsung lainnya. Personel yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga tindakan disiplin yang lebih berat sesuai dengan peraturan internal kepolisian.

Alasan utama di balik keputusan ini meliputi:

  • Menjaga kerahasiaan operasional: Siaran langsung dapat mengungkap taktik, lokasi, atau identitas pihak yang terlibat dalam operasi kepolisian.
  • Memastikan fokus tugas: Aktivitas streaming dapat mengalihkan perhatian petugas dari tugas utama mereka, berpotensi menurunkan efektivitas penanganan.
  • Menjaga citra institusi: Konten yang tidak terkontrol dapat menimbulkan persepsi negatif atau menyinggung nilai-nilai masyarakat.
  • Melindungi data pribadi: Live streaming berisiko menampilkan data sensitif milik korban atau saksi tanpa izin.

Reaksi awal dari anggota kepolisian beragam. Sebagian menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah profesional, sementara yang lain mengkhawatirkan batasan kebebasan berekspresi pribadi di luar jam tugas. Namun, pernyataan resmi Mabes Polri menegaskan bahwa larangan hanya berlaku selama jam tugas dan dalam konteks operasional, bukan melarang penggunaan media sosial secara pribadi di luar jam kerja.

Pengawasan pelaksanaan kebijakan akan dilakukan melalui unit pengawasan internal serta pemantauan rutin platform media sosial. Setiap temuan pelanggaran akan dicatat dalam sistem disiplin, dan pelanggar pertama kali akan menerima peringatan tertulis. Pelanggaran berulang dapat berujung pada penurunan pangkat atau pemindahan jabatan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, terutama dalam era digital di mana informasi tersebar dengan cepat. Dengan menegakkan standar etika yang tinggi, Polri berupaya menunjukkan komitmen pada transparansi sekaligus menjaga integritas operasional di lapangan.