Frankenstein45.Com – 03 Juni 2026 | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang secara resmi menuntut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta seluruh sekolah dasar (SD) dan menengah pertama (SMP) di Jawa Tengah untuk menyiapkan posko pendampingan selama pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Tuntutan tersebut muncul setelah sejumlah orang tua mengaku mengalami kesulitan dalam mengakses sistem pendaftaran daring yang telah diwajibkan sejak awal tahun ini.
Ketua Komisi IV DPRD Batang, Tofani Dwi Arianto, menyampaikan bahwa masih banyak orang tua calon siswa yang belum memahami mekanisme pendaftaran online meski kebijakan SPMB serba digital telah diterapkan secara nasional. “Pendaftaran murid baru kini dilakukan secara online, namun kenyataannya banyak orang tua yang kebingungan. Karena itulah, harus ada pendampingan dari pihak dinas maupun sekolah,” ujar Tofani pada Rabu, 3 Juni 2026.
Sistem digital SPMB yang diintegrasikan dengan data kependudukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dirancang untuk meningkatkan transparansi, meminimalisir praktik kecurangan, dan menghapus penerimaan siswa titipan. Pada tahun 2026, sebanyak 455 sekolah negeri dan swasta di Kabupaten Batang secara simultan melaksanakan pendaftaran daring untuk jenjang SD. Meskipun tujuan tersebut terpuji, realitas di lapangan menunjukkan bahwa keterbatasan akses internet, terutama di daerah pedesaan, menjadi penghalang utama.
Faktor-faktor yang Menyulitkan Orang Tua
- Kurangnya literasi digital: Sebagian besar orang tua di wilayah pedesaan belum terbiasa menggunakan aplikasi ponsel untuk proses administrasi.
- Koneksi internet tidak stabil: Sinyal lemah dan biaya data yang tinggi menghambat proses pendaftaran yang memerlukan koneksi kontinu.
- Instruksi teknis yang belum merata: Informasi tentang prosedur pendaftaran belum disebarkan secara efektif ke semua tingkat pemerintahan dan lembaga pendidikan.
Tofani menekankan perlunya alokasi petugas khusus yang siaga di setiap kecamatan. “Kami tidak ingin ada anak Batang yang gagal mendaftar hanya karena orang tuanya tidak bisa mengoperasikan gawai. Sekolah asal dan sekolah tujuan harus bergerak aktif membantu,” tegasnya.
Rencana Posko Pendampingan
Posko yang diusulkan akan berfungsi sebagai pusat layanan bantuan teknis dan pendampingan langsung bagi orang tua. Beberapa langkah operasional yang direncanakan meliputi:
- Penempatan petugas Disdikbud di balai desa atau balai kecamatan yang dilengkapi komputer dan akses internet cepat.
- Penyediaan loket bantuan yang buka pada jam kerja dan akhir pekan untuk mengakomodasi jadwal kerja orang tua.
- Penyuluhan tatap muka dan daring mengenai cara mengisi formulir, mengunggah dokumen, serta verifikasi data.
- Pembuatan panduan bergambar berbahasa Jawa dan Bahasa Indonesia yang mudah dipahami.
- Monitoring real‑time untuk mengidentifikasi pendaftar yang terhambat dan memberikan solusi segera.
Selain itu, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Batang, Nurlaili Endahwati, menyatakan bahwa pendampingan tidak hanya akan diberikan oleh sekolah asal (TK) tetapi juga oleh sekolah tujuan. Hal ini diharapkan dapat menurunkan beban administrasi pada satu titik saja.
Implikasi Kebijakan pada Tingkat Provinsi
Walaupun fokus utama permintaan datang dari Kabupaten Batang, kebijakan ini berpotensi menjadi contoh bagi provinsi Jawa Tengah secara keseluruhan. Pemerintah Provinsi Jateng telah mengeluarkan instruksi agar semua kabupaten dan kota mengimplementasikan SPMB digital, namun belum ada standar operasional prosedur (SOP) yang seragam untuk pendampingan. Posko pendampingan yang berhasil di Batang dapat dijadikan model bagi daerah lain dengan menyesuaikan kebutuhan geografis dan demografis masing‑masing.
Para pakar pendidikan menilai bahwa integrasi data kependudukan dalam sistem SPMB memang dapat mengurangi praktik nepotisme, namun harus diimbangi dengan kebijakan inklusif yang memperhatikan kesenjangan digital. “Digitalisasi tidak boleh menjadi penghalang akses pendidikan. Solusi hybrid seperti posko fisik dan layanan daring harus berjalan beriringan,” kata Dr. Siti Nurhaliza, dosen Fakultas Pendidikan Universitas Diponegoro.
Sejumlah pihak masyarakat sipil juga mengusulkan kerjasama dengan LSM yang bergerak di bidang literasi digital untuk menyelenggarakan pelatihan singkat bagi orang tua. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat mempercepat adaptasi teknologi sekaligus menumbuhkan rasa percaya diri dalam mengakses layanan publik.
Jika posko pendampingan dapat dioperasikan secara efektif, diharapkan tidak hanya meningkatkan angka partisipasi pendaftaran SPMB, tetapi juga menurunkan angka penolakan atau kegagalan pendaftaran akibat masalah teknis. Dengan demikian, kebijakan SPMB yang berfokus pada transparansi dan keadilan dapat terwujud secara nyata di lapangan.
Secara keseluruhan, keberhasilan pelaksanaan SPMB 2026 di Jawa Tengah akan sangat dipengaruhi oleh kesiapan infrastruktur, literasi digital, dan komitmen semua pemangku kepentingan untuk menyediakan bantuan yang tepat waktu. Posko pendampingan yang diusulkan oleh DPRD Batang menjadi langkah konkret yang dapat menjembatani kesenjangan tersebut dan memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya.




