PP TUNAS Resmi Berlaku: Platform Digital Wajib Patuh, Orang Tua Kini Diharapkan Lebih Aktif Mengawasi Anak
PP TUNAS Resmi Berlaku: Platform Digital Wajib Patuh, Orang Tua Kini Diharapkan Lebih Aktif Mengawasi Anak

PP TUNAS Resmi Berlaku: Platform Digital Wajib Patuh, Orang Tua Kini Diharapkan Lebih Aktif Mengawasi Anak

Frankenstein45.Com – 06 April 2026 | Sejak 28 Maret 2026 Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Kebijakan ini menandai pergeseran signifikan dari sekadar imbauan ke tahap implementasi yang mengikat semua platform digital untuk melindungi pengguna berusia di bawah 18 tahun.

Para pakar hukum menilai langkah tersebut selaras dengan tren global yang menuntut akuntabilitas platform media sosial. Indriaswati Dyah Saptaningrum, dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, menegaskan bahwa kasus-kasus seperti skandal Cambridge Analytica pada 2018 telah membuka mata dunia tentang bahaya pengumpulan data tanpa persetujuan. “Platform bukan sekadar perantara, melainkan entitas yang mampu memetakan perilaku dan memengaruhi keputusan, terutama bagi anak-anak yang masih rentan,” ujarnya kepada media.

Fase Implementasi: Tidak Ada Lagi Ruang Abu‑Abu

Implementasi PP TUNAS dipercepat dengan dikeluarkannya Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Aturan turunan ini menguraikan standar operasional yang harus dipenuhi, termasuk verifikasi usia yang tidak lagi mengandalkan input tanggal lahir semata. Platform diwajibkan menggunakan mekanisme teknis kredibel—baik buatan sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga—untuk memastikan identitas pengguna.

Pengguna anak dibagi menjadi rentang usia spesifik, mulai dari 3–5 tahun hingga 16–18 tahun. Setiap kelompok mendapatkan desain layanan yang disesuaikan dengan tingkat risiko. Anak di bawah 13 tahun, misalnya, hanya boleh mengakses layanan berisiko rendah yang dirancang khusus untuk mereka.

Kontrol Orang Tua Menjadi Titik Utama

Regulasi menekankan pergeseran kontrol dari pengguna ke orang tua. Setiap pendaftaran akun anak harus melalui persetujuan orang tua, serta platform wajib menyediakan fitur parental control yang memungkinkan orang tua menolak atau menghapus data anak kapan saja. Jika data tidak dihapus sesuai permintaan, platform dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda, hingga penghentian layanan sementara.

Psikolog anak Mira Amir menekankan pentingnya kejujuran orang tua dalam proses verifikasi usia. “Jangan memanipulasi tanggal lahir hanya demi mengakses konten tertentu, karena hal itu justru membuka celah bagi risiko kecanduan, eksploitasi data, dan paparan konten tidak pantas,” kata beliau.

Reaksi Masyarakat dan Praktik di Lapangan

Beberapa orang tua mengakui tantangan dalam menerapkan kontrol yang efektif. Alghi, ayah muda berusia 23 tahun, menyatakan ia selalu menyeleksi konten sebelum diunggah. “Kami khawatir foto-foto yang diposting bisa memberi informasi lokasi kepada pihak yang berniat buruk,” ujarnya. Meski demikian, ia menilai keberadaan regulasi seperti PP TUNAS sangat penting untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan platform.

Kasus keluarga yang menggunakan satu handphone bersama menyoroti perlunya mekanisme kontrol yang lebih ketat. Tanpa verifikasi yang jelas, anak dapat mengoperasikan perangkat tanpa pengawasan, meningkatkan risiko paparan konten berbahaya dan interaksi dengan orang asing.

Sanksi dan Pengawasan Pemerintah

Pemerintah menyiapkan rangkaian sanksi administratif yang jelas. Platform yang melanggar dapat dikenai denda hingga jutaan rupiah, peringatan resmi, atau bahkan pemutusan akses layanan di wilayah Indonesia. Pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui unit khusus yang memantau kepatuhan terhadap PP TUNAS dan Permenkomdigi terkait.

Dengan regulasi ini, diharapkan ekosistem digital Indonesia menjadi lebih aman bagi generasi muda. Namun, keberhasilan implementasi tetap bergantung pada sinergi antara pemerintah, platform, dan orang tua. Tanpa komitmen bersama, risiko kecanduan, penyalahgunaan data, dan paparan konten negatif tetap mengintai.

PP TUNAS menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum. Platform harus merancang sistem yang aman sejak awal, sementara orang tua diharapkan menjadi garda terdepan dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak mereka.