Prabowo Terbitkan PP Baru, Ekspor CPO dan Batu Bara Kini Wajib Lewat BUMN

Frankenstein45.Com – 20 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mewajibkan semua ekspor Kelapa Sawit Mentah (CPO) dan batu bara dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan penerimaan negara, serta menata kembali sektor ekspor strategis.

PP tersebut mengatur bahwa:

  • Setiap perusahaan eksportir CPO dan batu bara wajib menandatangani kontrak dengan BUMN yang ditunjuk sebagai perantara resmi.
  • Harga jual ekspor harus mengikuti mekanisme penetapan harga yang transparan dan dapat diaudit.
  • Penerimaan negara dari royalti, pajak, dan bagi hasil akan langsung dialirkan ke kas negara melalui BUMN.
  • Pelanggaran ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Motivasi utama regulasi ini adalah menutup celah kebocoran pendapatan negara yang selama ini terjadi karena sebagian transaksi ekspor tidak terintegrasi dengan sistem pengawasan pemerintah. Dengan melibatkan BUMN, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi distribusi pendapatan, serta memberikan kontrol lebih ketat terhadap volume dan kualitas ekspor.

Berbagai pihak memberikan tanggapan beragam. Asosiasi produsen kelapa sawit menilai regulasi ini dapat menambah beban administrasi, namun mengakui pentingnya transparansi. Sektor pertambangan batu bara mengungkapkan kekhawatiran terkait penyesuaian kontrak yang sudah berjalan, sekaligus menyambut peluang peningkatan kepastian hukum.

Implikasi jangka panjang yang diantisipasi meliputi:

Aspek Dampak
Penerimaan Negara Peningkatan signifikan melalui royalti dan bagi hasil yang terpusat.
Investor Asing Potensi penyesuaian strategi investasi akibat prosedur baru.
Persaingan BUMN Penguatan peran BUMN sebagai pengelola utama ekspor strategis.

PP ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2024, dengan masa transisi tiga bulan bagi perusahaan yang belum memiliki perjanjian dengan BUMN. Pemerintah menegaskan bahwa proses penyesuaian akan dibantu oleh kementerian terkait melalui bimbingan teknis dan fasilitas pendampingan.

Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menegaskan komitmen pada tata kelola sumber daya alam yang lebih baik, sekaligus memastikan bahwa keuntungan dari ekspor CPO dan batu bara lebih optimal bagi pembangunan nasional.