Predator Seksual Santriwati di Pati Diringkus Kepolisian, DPR Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Predator Seksual Santriwati di Pati Diringkus Kepolisian, DPR Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Predator Seksual Santriwati di Pati Diringkus Kepolisian, DPR Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Frankenstein45.Com – 08 Mei 2026 | Seorang pengasuh di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, bernama Ashari, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam dugaan perkosaan puluhan santriwati. Kasus ini mengundang kemarahan publik serta perhatian serius dari lembaga legislatif.

Ashari, yang selama ini menjabat sebagai pengasuh, diduga melakukan pelecehan seksual secara berulang terhadap para santriwati berusia remaja. Korban mengaku telah mengalami pemerkosaan dan pemaksaan hubungan intim dalam rentang waktu beberapa bulan terakhir.

Setelah menerima laporan dari pihak pesantren dan melakukan penyelidikan selama beberapa minggu, aparat kepolisian berhasil menangkap Ashari pada hari Senin, 24 April 2024. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku setelah memperoleh izin penahanan dari hakim. Selanjutnya, Ashari ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan pemerkosaan dan kekerasan seksual.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi yang membidangi urusan hukum dan keamanan segera menanggapi kasus ini. Dalam rapat komisi, para wakil DPR menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman paling berat sesuai dengan Undang‑Undang tentang Kekerasan Seksual. Mereka menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas untuk memberi efek jera dan melindungi korban.

Berikut rangkaian tindakan yang telah dan akan diambil:

  • Penangkapan Ashari oleh Polri setelah proses penyelidikan.
  • Penetapan status tersangka dan penyidikan lanjutan di pengadilan.
  • Pernyataan resmi DPR yang menyerukan hukuman berat bagi pelaku.
  • Pengaduan resmi dari pihak pondok pesantren untuk menuntut ganti rugi dan perlindungan bagi korban.
  • Rencana revisi prosedur pelaporan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

Para ahli hukum menilai bahwa kasus ini dapat berujung pada hukuman maksimal 20 tahun penjara atau lebih, tergantung pada jumlah korban dan bukti yang terungkap di persidangan. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif, termasuk larangan bekerja di institusi pendidikan atau keagamaan.

Kasus ini menimbulkan seruan luas bagi pemerintah daerah dan Kementerian Agama untuk memperketat mekanisme seleksi dan pengawasan terhadap tenaga pendidik serta pengasuh di pesantren. Diharapkan langkah-langkah preventif seperti pelatihan anti‑pelecehan seksual dan sistem pelaporan anonim dapat mengurangi risiko terulangnya kejadian serupa.

Para korban dan keluarga mereka masih menanti proses hukum berjalan hingga tuntas, sementara masyarakat menuntut keadilan yang cepat dan tegas.