Frankenstein45.Com – 04 Mei 2026 | Aliansi Guru Indonesia (P2G) kembali mengajukan tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan seluruh proses rekrutmen guru melalui skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dalam pernyataannya, P2G menilai bahwa sistem PPPK belum mampu menjawab tantangan peningkatan mutu pendidikan serta kesejahteraan guru di seluruh wilayah negeri.
- Ketidakpastian status kepegawaian yang berdampak pada motivasi mengajar.
- Gaji dan tunjangan yang tidak sebanding dengan beban kerja serta standar nasional.
- Kurangnya jaminan pensiun dan perlindungan sosial.
- Distribusi guru yang tidak merata, terutama di daerah terpencil.
Sebagai alternatif, P2G mengusulkan perekrutan sebanyak 400 ribu guru berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil). Usulan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas tenaga pengajar, memperkuat sistem kesejahteraan, serta menstabilkan tenaga pendidik di seluruh tingkatan sekolah.
Berikut perkiraan perbandingan antara dua skema tersebut:
| Aspek | Guru PPPK | Guru PNS (Usulan 400 ribu) |
|---|---|---|
| Status Kepegawaian | Kontrak 3-5 tahun | Pegawai tetap |
| Gaji Pokok | Berbasis golongan sementara | Berbasis golongan tetap |
| Tunjangan Kesejahteraan | Terbatas | Komprehensif (pensiun, kesehatan, dll.) |
| Distribusi | Masih tidak merata | Direncanakan merata nasional |
P2G menekankan bahwa peningkatan jumlah guru PNS tidak hanya akan menambah kuantitas tenaga pengajar, tetapi juga memperbaiki kualitas proses belajar mengajar melalui stabilitas karir dan kesejahteraan yang lebih baik. Mereka juga mengingatkan bahwa investasi pada guru merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan sumber daya manusia Indonesia.
Presiden bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan menanggapi usulan ini secara serius, mengingat besarnya dampak kebijakan rekrutmen terhadap sistem pendidikan nasional dan masa depan generasi penerus.




