Frankenstein45.Com – 28 Juni 2026 | Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Prabowo Subianto, dalam rapat koordinasi kabinet pada tanggal tertentu menyampaikan target ambisius untuk merampingkan jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi 250 perusahaan dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Target ini merupakan bagian dari program restrukturisasi ekonomi pemerintah yang bertujuan meningkatkan efisiensi, mengurangi beban fiskal, dan memperkuat peran BUMN dalam pembangunan nasional.
Rencana perampingan mencakup penggabungan, restrukturisasi, serta penjualan sebagian aset BUMN yang dianggap tidak strategis. Pemerintah menargetkan agar proses tersebut dapat menyerap sinergi operasional, mengoptimalkan sumber daya manusia, serta meningkatkan profitabilitas perusahaan negara.
- Jumlah BUMN saat ini: sekitar 300 perusahaan.
- Target akhir: 250 perusahaan.
- Jangka waktu: dua tahun (2024-2026).
- Strategi utama: merger, spin‑off, dan divestasi aset non‑strategis.
Dony Oskaria, Menteri BUMN, menegaskan bahwa proses perampingan tidak akan menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia menjelaskan bahwa semua restrukturisasi akan dilakukan dengan prinsip penempatan kembali tenaga kerja (re‑skilling) dan penempatan di unit usaha lain yang masih berada dalam jaringan BUMN. “Kami berkomitmen menjaga keberlangsungan kerja karyawan, sehingga tidak ada yang kehilangan pekerjaan selama proses transformasi,” ujar Oskaria dalam konferensi pers.
Beberapa langkah konkret yang akan diambil antara lain:
- Identifikasi BUMN dengan kinerja rendah dan aset berlebih.
- Penyusunan rencana merger atau akuisisi antar BUMN yang memiliki kesamaan bidang usaha.
- Penyusunan program pelatihan ulang bagi karyawan yang terdampak, dengan fokus pada kompetensi digital dan manajerial.
- Penawaran kembali tenaga kerja ke unit usaha yang membutuhkan tenaga ahli.
Pengamat ekonomi menilai target perampingan dapat meningkatkan daya saing BUMN, namun menekankan pentingnya transparansi dalam proses penjualan aset serta kejelasan mekanisme penempatan kembali karyawan. Beberapa pihak juga mengingatkan risiko konsentrasi kepemilikan yang dapat menimbulkan monopoli sektor tertentu.
Secara keseluruhan, pemerintah berharap perampingan BUMN tidak hanya menurunkan beban keuangan negara, tetapi juga memperkuat kontribusi BUMN terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menciptakan lapangan kerja yang lebih berkualitas.




