Frankenstein45.Com – 28 Juni 2026 | Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) Polri berhasil mengamankan hampir satu triliun rupiah yang diperkirakan merupakan uang hasil penyelundupan dan kejahatan ekonomi lainnya.
Satgas ini dibentuk pada tahun 2022 dengan mandat mengidentifikasi, menyita, dan memulihkan aset yang terkait dengan penyelundupan barang, narkotika, dan kejahatan lintas batas. Hingga saat ini, tim telah melakukan lebih dari 200 operasi di 30 provinsi, menghasilkan penyitaan barang senilai Rp1,2 triliun dan pemulihan uang negara hampir Rp1 triliun.
Berikut adalah rangkuman pencapaian utama Satgas Gakkum Lundup:
- Penangkapan 1.845 tersangka terkait jaringan penyelundupan.
- Penyitaan 3.214 ton barang selundupan, termasuk narkotika, elektronik, dan bahan baku industri.
- Pemulihan uang negara sebesar Rp987,5 miliar.
- Pengembalian aset kepada negara senilai Rp245 miliar.
Ketua Satgas, Komisaris Besar Polri Ahmad Yani, menyatakan bahwa upaya ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi yang merugikan negara. Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan lembaga penegak hukum lainnya menjadi kunci keberhasilan.
Selain operasi penyelundupan, Satgas juga berperan dalam edukasi masyarakat melalui penyuluhan tentang bahaya penyelundupan dan pentingnya melaporkan kegiatan mencurigakan.
Ke depan, Satgas Gakkum Lundup berencana memperluas jaringan intelijen, meningkatkan kapasitas forensik, serta menambah jumlah personel di wilayah‑wilayah rawan. Target selanjutnya adalah menambah nilai pemulihan uang negara hingga Rp1,5 triliun dalam dua tahun ke depan.




