Frankenstein45.Com – 25 Mei 2026 | PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I menyatakan bahwa penyelesaian kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran, seorang warga berusia 74 tahun, akan ditempuh melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini diambil setelah Badan Pengawas BUMN (BP BUMN) memberikan teguran terkait penanganan kasus tersebut.
Latar Belakang Kasus
Kakek Mujiran ditangkap pada akhir April 2025 dengan tuduhan melanggar peraturan kehutanan di wilayah perkebunan milik PTPN I. Penangkapan tersebut menuai sorotan publik karena dianggap berlebihan mengingat usia dan kondisi kesehatan terdakwa.
Teguran BP BUMN
BP BUMN menilai bahwa prosedur penegakan hukum yang diambil PTPN I belum sejalan dengan prinsip tata kelola BUMN yang mengedepankan transparansi dan keadilan. Badan tersebut meminta perusahaan untuk mengevaluasi kembali langkah-langkah penanganan kasus.
Restorative Justice sebagai Pilihan
Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian sengketa yang menekankan dialog antara pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah memulihkan kerugian, memperbaiki hubungan, dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
- Dialog terbuka antara Kakek Mujiran, perwakilan masyarakat, dan manajemen PTPN I.
- Identifikasi dampak lingkungan dan sosial yang timbul.
- Penyusunan kesepakatan reparasi, misalnya penanaman kembali pohon atau kontribusi dana untuk program konservasi.
- Pengawasan bersama atas pelaksanaan kesepakatan.
Harapan PTPN I
Manajemen PTPN I berharap mekanisme ini dapat menyelesaikan persoalan secara adil tanpa menimbulkan beban hukum yang berat bagi warga lanjut usia. Selain itu, perusahaan berkomitmen untuk meningkatkan prosedur internal agar selaras dengan standar BUMN dan prinsip keadilan restoratif.
Langkah ini juga diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan BUMN lainnya dalam menangani konflik serupa, mengedepankan penyelesaian damai dan pemulihan kerusakan lingkungan.




