Frankenstein45.Com – 25 Mei 2026 | Beberapa hari belakangan ini nama Wakil Kepala BGN (Badan Gawat Darurat Nasional) Sony Sanjaya menjadi sorotan publik setelah muncul tuduhan bahwa ia terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan praktik jual‑beli titik SPPG. Isu tersebut menyebar cepat di media sosial, menimbulkan spekulasi dan tekanan terhadap institusi kepolisian.
Menanggapi rumor tersebut, Sony Sanjaya melakukan klarifikasi resmi di kantor Bareskrim Polri. Dalam pernyataan tertulis, ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kegiatan OTT apapun, termasuk transaksi jual‑beli titik SPPG. Ia menambahkan bahwa semua tuduhan yang beredar tidak memiliki dasar hukum dan tidak didukung bukti yang sah.
Pihak Bareskrim Polri menyatakan bahwa laporan-laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mereka menegaskan akan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap fakta sebenarnya, baik terhadap pihak yang diduga melakukan praktik jual‑beli maupun terhadap pihak yang menyebarkan informasi belum terverifikasi.
Kasus ini menambah tekanan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di lingkungan kepolisian, khususnya dalam unit BGN yang sering kali menjadi sorotan karena tugasnya yang sensitif. Sementara proses penyelidikan masih berjalan, Sony Sanjaya mengimbau masyarakat untuk tidak terburu‑buruk menilai kasus ini sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan.







