Frankenstein45.Com – 02 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UUPPRT) pada era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, menandai selesainya perjuangan serikat buruh selama dua puluh dua tahun. Langkah ini dianggap sebagai terobosan penting dalam rangka mengakui dan melindungi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh negeri.
Usulan perlindungan bagi pekerja rumah tangga telah muncul sejak awal 2000-an, namun sering kali terhambat oleh perdebatan politik dan kekhawatiran sektor informal. Berbagai upaya legislasi sebelumnya gagal mencapai kesepakatan akhir, hingga koalisi antara serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan pemerintah berhasil menyusun rancangan yang komprehensif.
Undang-Undang yang baru disahkan mencakup sejumlah hak dasar, antara lain:
| Ketentuan | Uraian |
|---|---|
| Jam kerja | Maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu dengan hak istirahat mingguan. |
| Cuti tahunan | Minimal 12 hari kerja per tahun, dapat ditambah bila ada kebutuhan khusus. |
| Upah minimum | Penetapan upah minimum regional yang wajib dipatuhi oleh pemberi kerja. |
| Jaminan sosial | Pekerja berhak menjadi peserta program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. |
| Perlindungan dari kekerasan | Pemberi kerja dilarang melakukan kekerasan fisik maupun verbal, dengan sanksi administratif dan pidana. |
Serikat buruh menyambut pengesahan UU ini dengan rasa syukur dan harapan besar. Ketua Serikat Pekerja Rumah Tangga, Ahmad Syarif, menyatakan, “Setelah puluhan tahun memperjuangkan hak-hak kami, kini ada landasan hukum yang kuat. Kami menuntut agar implementasinya tidak hanya di atas kertas, melainkan nyata di lapangan.”
Di sisi lain, asosiasi pemberi kerja dan agen penyalur tenaga kerja mengemukakan keprihatinan terkait beban biaya tambahan dan kebutuhan pelatihan bagi majikan. Mereka menekankan pentingnya sosialisasi yang intensif serta mekanisme inspeksi yang tidak memberatkan usaha kecil.
Para pakar ekonomi menilai bahwa regulasi ini dapat meningkatkan formalitas sektor rumah tangga, memperluas basis kontribusi pajak, dan menurunkan tingkat eksploitasi. Namun, mereka juga memperingatkan bahwa tanpa pengawasan yang efektif, praktik kerja tidak resmi tetap berpotensi bertahan.
Implementasi UUPPRT diperkirakan akan melalui tiga fase utama: sosialisasi dan pelatihan, registrasi pekerja serta pemberi kerja, dan penegakan melalui inspeksi rutin. Pemerintah berjanji mengalokasikan anggaran khusus untuk memperkuat unit pengawas ketenagakerjaan di daerah.
Secara keseluruhan, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menandai langkah maju bagi keadilan sosial di Indonesia. Keberhasilan nyata akan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, serikat pekerja, serta pelaku usaha dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman, adil, dan terjamin.




