Frankenstein45.Com – 02 Mei 2026 | Pengadilan Militer akan mengadili Andrie, mantan anggota militer yang dituduh terlibat dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia. Sidang dijadwalkan berlangsung pada waktu yang belum ditentukan.
Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) yang berpusat di Jakarta menyatakan bahwa Andrie berhak menolak memberikan kesaksian di persidangan militer, mengingat hak korban untuk tidak dipaksa memberi keterangan yang dapat menimbulkan trauma.
Beberapa pernyataan utama KMS antara lain:
- Hak menolak kesaksian diatur dalam konvensi internasional tentang perlindungan saksi.
- Pengadilan militer tidak boleh memaksa saksi yang bukan anggota militer untuk memberikan keterangan.
- Jika Andrie dipaksa memberi kesaksian, hal itu dapat melanggar hak korban untuk mendapatkan keadilan yang adil.
KMS juga menuntut agar proses persidangan mengedepankan transparansi dan melibatkan lembaga independen dalam penilaian bukti, sehingga tidak menimbulkan dugaan politik militer.
Para ahli hukum menilai bahwa penolakan kesaksian dapat diterima jika saksi tidak memiliki kapasitas hukum untuk memberi keterangan atau bila kesaksian dapat membahayakan hak korban. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim militer.
Sementara itu, keluarga korban menunggu hasil sidang dengan harapan bahwa proses hukum dapat memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran secara menyeluruh.




