Purbaya Bakal Tegur DJP atas Polemik Peserta PPS Tax Amnesty II
Purbaya Bakal Tegur DJP atas Polemik Peserta PPS Tax Amnesty II

Purbaya Bakal Tegur DJP atas Polemik Peserta PPS Tax Amnesty II

Frankenstein45.Com – 11 Mei 2026 | Menteri Keuangan Purbaya menyatakan akan menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait perdebatan yang muncul seputar peserta Program Pengampunan Pajak (PPS) dalam rangka Tax Amnesty II. Peneguran ini dimaksudkan agar kebijakan perpajakan yang akan diterapkan ke depan lebih berhati-hati, transparan, dan dapat dipahami oleh semua pemangku kepentingan.

Tax Amnesty II, yang diluncurkan untuk menarik kembali pajak yang belum dibayar, menimbulkan sejumlah kontroversi karena sejumlah peserta PPS diduga memanfaatkan celah regulasi untuk menghindari kewajiban pajak secara tidak sah. Kritik ini menimbulkan tekanan pada DJP untuk meninjau kembali prosedur verifikasi dan persyaratan kelayakan peserta.

Purbaya menekankan tiga hal utama yang perlu diperbaiki:

  • Kejelasan regulasi: Pedoman mengenai kriteria kelayakan peserta PPS harus disusun secara rinci, sehingga tidak menimbulkan interpretasi ganda.
  • Transparansi proses: Mekanisme seleksi dan verifikasi harus dapat diakses publik, termasuk publikasi data dasar tanpa melanggar kerahasiaan wajib pajak.
  • Penegakan sanksi: Pelanggaran aturan harus dikenai sanksi yang tegas untuk mencegah penyalahgunaan program di masa mendatang.

Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, Purbaya berencana mengadakan pertemuan langsung dengan pimpinan DJP serta tim kebijakan fiskal. Agenda pertemuan mencakup:

  1. Evaluasi dampak Tax Amnesty II terhadap penerimaan negara.
  2. Pembahasan revisi pedoman PPS yang lebih ketat.
  3. Penyusunan mekanisme pengawasan independen untuk memantau pelaksanaan program.

Jika langkah-langkah ini diimplementasikan, diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pajak, tetapi juga memperkuat basis fiskal negara dalam jangka panjang.