Frankenstein45.Com – 22 Mei 2026 | AKP (Asisten Kepala Pengadilan) Bachtiar Noprianto berhasil meraih gelar cum laude dalam program doktoral di bidang hukum pidana. Keberhasilan akademis ini menjadi titik tolak baginya untuk mengusulkan perubahan regulasi terkait penggunaan teknologi DNA dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Berikut beberapa poin utama yang diusulkan oleh Bachtiar dalam rangka menjadikan tes DNA sebagai bukti mandiri:
- Penetapan standar prosedur operasional (SOP) yang mengatur tahapan pengambilan, penyimpanan, dan analisis sampel DNA.
- Pengakuan hasil tes DNA sebagai bukti independen yang tidak memerlukan verifikasi tambahan bila memenuhi kriteria kualitas yang ditetapkan.
- Pembentukan lembaga akreditasi nasional untuk laboratorium forensik yang menangani analisis DNA.
- Pelatihan khusus bagi penyidik, jaksa, dan hakim dalam interpretasi hasil DNA.
Implementasi usulan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mempercepat proses persidangan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Selain itu, penggunaan bukti DNA yang terstandarisasi dapat membantu mengurangi kasus salah hukuman, terutama pada kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang seringkali bergantung pada bukti biologis.
Bachtiar menegaskan bahwa perubahan regulasi harus bersinergi dengan peningkatan kapasitas laboratorium forensik dan dukungan anggaran yang memadai. Ia juga mengajak kalangan akademisi, praktisi hukum, serta lembaga legislatif untuk bersama‑sama menyusun rancangan amendemen KUHAP yang responsif terhadap perkembangan ilmu forensik.
Dengan latar belakang akademik yang kuat dan dukungan dari komunitas ilmiah, harapan Bachtiar Noprianto adalah agar dalam beberapa tahun ke depan tes DNA dapat diakui secara resmi sebagai alat bukti mandiri, sehingga proses peradilan menjadi lebih akurat, transparan, dan berkeadilan.




