Frankenstein45.Com – 26 Mei 2026 | Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Pemerintah Provinsi Kaltara menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada pekan ini. Raperda tersebut dirancang untuk memperluas akses dan peluang usaha bagi masyarakat Kaltara, khususnya pelaku UMKM di seluruh Kabupaten dan Kota.
- Pemberian insentif fiskal dan non‑fiskal bagi usaha baru dan usaha yang melakukan inovasi produk.
- Peningkatan akses pembiayaan melalui kerja sama dengan lembaga keuangan daerah dan program kredit mikro.
- Penyediaan pelatihan kewirausahaan, digital marketing, dan manajemen keuangan bagi pelaku UMKM.
- Pembentukan pasar daerah dan platform digital untuk memperluas jangkauan pemasaran produk lokal.
- Pendekatan khusus bagi UMKM perempuan, pemuda, dan kelompok rentan lainnya.
Pihak Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kaltara serta menciptakan lapangan kerja baru. Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Bapak Nama Ketua, menyampaikan bahwa implementasi kebijakan ini akan dipantau secara berkala melalui tim monitoring yang melibatkan dinas terkait.
Raperda ini kini masuk tahap pembahasan akhir di DPRD dan dijadwalkan akan dibahas dalam rapat pleno minggu depan. Jika disetujui, regulasi tersebut akan ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam tiga bulan ke depan, memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk segera memanfaatkan fasilitas yang disediakan.
Dengan adanya Raperda UMKM Kaltara, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan potensi ekonomi lokal secara optimal, memperkuat daya saing produk Kaltara, serta meningkatkan kesejahteraan melalui penciptaan peluang kerja yang lebih luas.




