Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Pekerja Maritim
Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Pekerja Maritim

Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Pekerja Maritim

Frankenstein45.Com – 15 Mei 2026 | Pada 26 Mei 2024, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188, yang lebih dikenal sebagai Maritime Labour Convention (MLC) 2006. Langkah ini menandai komitmen kuat negara untuk memperbaiki tata kelola pekerja maritim serta meningkatkan standar keselamatan dan kesejahteraan awak kapal.

Latar Belakang ILO 188

ILO 188 mengatur hak‑hak dasar para pekerja di sektor pelayaran, mencakup kondisi kerja, upah, jam kerja, perlindungan kesehatan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan. Konvensi ini menjadi standar internasional yang diakui oleh lebih dari 90 persen pelabuhan dunia.

Peran Kementerian P2MI

Kementerian Perhubungan, Penanaman Modal dan Investasi (P2MI) menegaskan bahwa ratifikasi ini akan dijadikan landasan untuk memperkuat regulasi nasional, meningkatkan pengawasan, serta memberikan perlindungan optimal bagi awak kapal Indonesia.

  • Peninjauan dan penyelarasan peraturan perundang‑undangan terkait pekerja maritim.
  • Peningkatan kapasitas inspeksi kapal di pelabuhan melalui pelatihan petugas.
  • Penerapan sistem sertifikasi kompetensi awak kapal yang terstandarisasi.
  • Pembentukan mekanisme mediasi dan arbitrase khusus untuk sengketa kerja di laut.
  • Penyediaan program kesejahteraan dan asuransi kesehatan bagi awak kapal.

Dampak yang Diharapkan

Dengan implementasi ILO 188, diharapkan terjadi penurunan signifikan dalam kecelakaan kerja, peningkatan kesejahteraan sosial, serta peningkatan reputasi industri pelayaran Indonesia di mata komunitas internasional. Hal ini juga akan membuka peluang investasi baru dan memperkuat posisi Indonesia sebagai hub maritim regional.

Ratifikasi ILO 188 bukan sekadar formalitas, melainkan momentum strategis untuk menata kembali kebijakan, meningkatkan pengawasan, dan memastikan setiap awak kapal mendapat perlindungan yang layak sesuai standar global.