Ratifikasi ILO 188 Tutup Kekosongan Perlindungan ABK di Indonesia
Ratifikasi ILO 188 Tutup Kekosongan Perlindungan ABK di Indonesia

Ratifikasi ILO 188 Tutup Kekosongan Perlindungan ABK di Indonesia

Frankenstein45.Com – 05 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia pada tahun 2026 menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang secara resmi meratifikasi Konvensi Internasional Buruh No. 188 (ILO 188). Konvensi ini berfokus pada perlindungan dan kesejahteraan Awak Kapal (ABK), menutup celah regulasi yang selama ini belum diatur secara menyeluruh.

Berikut ini rangkuman poin penting dari ratifikasi tersebut:

  • Tujuan utama: Menjamin hak-hak dasar ABK, termasuk upah yang adil, jam kerja yang manusiawi, serta akses layanan kesehatan dan asuransi.
  • Kekosongan sebelumnya: Sebelum ILO 188, regulasi nasional masih bersifat sektoral dan tidak mencakup seluruh aspek kesejahteraan ABK, sehingga banyak pekerja laut mengalami ketidakpastian kontrak dan perlindungan sosial yang minim.
  • Implikasi hukum: Semua perusahaan pelayaran yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib menyesuaikan kebijakan internalnya dengan standar ILO 188, termasuk penerapan sistem pelaporan kecelakaan kerja dan mekanisme penyelesaian sengketa.
  • Dampak ekonomi: Peningkatan standar kerja diperkirakan akan meningkatkan daya saing industri maritim Indonesia di pasar internasional, sekaligus menarik investasi asing yang menuntut kepatuhan terhadap standar ILO.
  • Peran lembaga terkait: Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana Laut akan berkoordinasi dalam pengawasan dan penegakan regulasi baru.

Ratifikasi ini juga membuka peluang bagi ABK untuk mengakses program pelatihan dan sertifikasi yang diakui secara global, sehingga meningkatkan profesionalisme serta keselamatan di laut.

Berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, organisasi non‑pemerintah, dan asosiasi pelayaran, menyambut baik langkah ini. Mereka menilai bahwa penetapan standar internasional akan mengurangi praktik eksploitasi dan meningkatkan kualitas hidup awak kapal.

Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk melakukan monitoring rutin, menyusun panduan teknis, serta mengintegrasikan sistem perlindungan ABK ke dalam kebijakan maritim nasional. Dengan demikian, Indonesia berharap dapat menutup sepenuhnya kekosongan perlindungan yang selama ini menghambat kesejahteraan tenaga kerja laut.