Razman Nasution Klaim Dapat Info Berkas Kasus Ijazah Jokowi Segera P21
Razman Nasution Klaim Dapat Info Berkas Kasus Ijazah Jokowi Segera P21

Razman Nasution Klaim Dapat Info Berkas Kasus Ijazah Jokowi Segera P21

Frankenstein45.Com – 18 Mei 2026 | Ketua Umum DPP KAMI, Razman Nasution, mengungkapkan pada hari Rabu bahwa ia telah menerima informasi valid mengenai perkembangan berkas kasus tuduhan palsu ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, berkas tersebut akan segera mencapai tahap penyelesaian lengkap yang dikenal dengan istilah P21.

Kasus ini bermula ketika mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Roy Suryo, bersama dokter Tifauzia Tyassuma, menuduh bahwa ijazah Presiden Jokowi yang diterbitkan pada masa kuliah di Universitas Gadjah Mada tidak sah. Tuduhan tersebut kemudian digugat sebagai fitnah oleh tim hukum Jokowi, dan proses penyelidikan dilanjutkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Istilah P21 merujuk pada penyelesaian administrasi berkas penyidikan yang mencakup semua bukti, saksi, serta laporan akhir penyidik. Setelah P21, berkas biasanya diserahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan atau penutupan kasus.

  • Razman Nasution: Ketua Umum DPP KAMI, menyatakan bahwa informasinya berasal dari sumber internal kepolisian.
  • Roy Suryo: Mantan Menteri, menjadi salah satu penggugat dalam kasus ini.
  • Dr. Tifauzia Tyassuma: Dokter yang turut menuduh palsunya ijazah Jokowi.
  • P21: Tahap akhir penyidikan sebelum penyerahan berkas ke kejaksaan.

Razman menegaskan bahwa penyelesaian berkas yang cepat akan membantu menyingkirkan spekulasi publik dan memulihkan reputasi Presiden Jokowi, yang saat ini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Ia juga menambahkan bahwa proses hukum harus dijalankan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian atau kejaksaan mengenai status terkini berkas. Pengamat politik memperkirakan bahwa penyelesaian P21 dapat mempengaruhi dinamika politik menjelang pemilihan umum berikutnya.