Refly Harun Ungkap Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi, Baru Selesai Salat Subuh dan Belum Sempat Mandi
Refly Harun Ungkap Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi, Baru Selesai Salat Subuh dan Belum Sempat Mandi

Refly Harun Ungkap Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi, Baru Selesai Salat Subuh dan Belum Sempat Mandi

Frankenstein45.Com – 20 Juni 2026 | Jakarta, 26 Juni 2024 – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Roy Suryo ditangkap oleh aparat kepolisian pada pagi hari setelah selesai menunaikan salat Subuh. Informasi mengenai proses penangkapan tersebut diungkapkan oleh jurnalis senior Refly Harun dalam sebuah wawancara eksklusif.

Berikut kronologi singkat yang dijelaskan Refly Harun:

  • 05.40 WIB – Roy Suryo menyelesaikan salat Subuh di rumahnya.
  • 05.45 WIB – Tim kepolisian tiba, mengumumkan maksud penangkapan dan meminta izin masuk.
  • 05.46 WIB – Roy Suryo dihadapkan pada surat perintah penangkapan dan diminta menyerahkan dokumen identitas.
  • 05.48 WIB – Roy Suryo dibawa ke kantor polisi terdekat untuk proses pemeriksaan.

Selama proses penahanan, Roy Suryo dilaporkan tetap tenang meski belum sempat mandi atau beristirahat. Ia menyatakan akan kooperatif dalam proses hukum yang akan dijalani.

Penangkapan Roy Suryo memicu beragam reaksi publik. Sebagian warga menilai langkah polisi sebagai tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum, sementara kelompok lain menilai prosedur penangkapan perlu memperhatikan hak asasi manusia, terutama terkait kondisi fisik dan psikologis tersangka pada saat penahanan.

Para pakar hukum memperingatkan bahwa proses penyidikan harus dijalankan secara transparan dan sesuai dengan prinsip due process. Mereka menekankan pentingnya dokumentasi lengkap, termasuk rekaman video penangkapan, untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian belum mengumumkan tuduhan spesifik yang dikenakan kepada Roy Suryo, namun diperkirakan akan berhubungan dengan dugaan pelanggaran undang‑undang terkait penyalahgunaan jabatan dan/atau penyebaran informasi yang menyesatkan.