Frankenstein45.Com – 11 Mei 2026 | Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kembali menjadi sorotan utama setelah menyerahkan laporan akhir kepada Presiden Republik Indonesia pada 5 Mei 2026. Laporan tersebut memuat serangkaian rekomendasi strategis yang menargetkan demiliterisasi penanganan unjuk rasa, revisi Undang‑Undang Polri, serta penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kombinasi rekomendasi ini menandai babak baru dalam upaya menata institusi kepolisian yang selama ini masih dipengaruhi oleh warisan militeristik dan kolonial.
Demiliterisasi Brimob dalam Penanganan Unjuk Rasa
Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan perlunya reformasi penggunaan Korps Brigade Mobil (Brimob) saat menangani aksi unjuk rasa. Menurut Yusril, keberadaan Brimob yang bersifat “combat” harus dipisahkan dari tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia menambahkan bahwa konstitusi serta peraturan perundang‑undangan, termasuk amandemen Pasal 30 UUD 1945, telah jelas memisahkan fungsi TNI dan Polri.
Yusril menyoroti bahwa metode militer tidak dapat diterapkan secara utuh pada kepolisian, mulai dari kurikulum pendidikan hingga praktik di lapangan. “Pendekatan militer harus digantikan dengan prosedur kepolisian yang berorientasi pada hak asasi manusia dan perlindungan warga,” ujarnya. Meskipun demikian, Yusril mengakui Brimob tetap memiliki peran dalam penanganan terorisme dan kerusuhan bersenjata, asalkan berada dalam koridor hukum yang jelas.
Revisi Undang‑Undang dan Penguatan Kompolnas
Ketua KPRK, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa rekomendasi utama mencakup revisi Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta peraturan pelaksanaannya. Jimly menegaskan tidak ada rencana pembentukan kementerian baru; sebaliknya, kewenangan Kompolnas akan diperluas melalui keputusan mengikat yang mengatur mekanisme pengangkatan Kapolri dan koordinasi lintas kementerian.
Dalam rapat penyerahan laporan, Menko Hukum Yusril menambahkan bahwa proses revisi akan melibatkan peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga instruksi langsung kepada Kapolri. “Kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden, namun Kompolnas akan menjadi badan koordinasi utama yang mengawal implementasi reformasi,” jelasnya.
Warisan Kolonial dan Budaya Militeristik
Sejumlah pakar sejarah mengingatkan bahwa struktur kepolisian Indonesia masih menampung unsur‑unsur kolonial. Seperti yang diungkapkan dalam kajian historiografis, polisi kolonial Hindia Belanda dibagi menjadi Europeesche Politie dan Inlandsche Politie, menciptakan hierarki yang menekankan kontrol atas rakyat. Warisan ini, bersama dengan tradisi drill militeristik, menjadi latar belakang mengapa reformasi demiliterisasi menjadi krusial.
Rekomendasi KPRP menargetkan penghapusan praktik yang mengedepankan “kekerasan terinstitusi” dan menggantinya dengan pendekatan berbasis layanan publik. Hal ini sejalan dengan upaya menghilangkan tiga pilar kekuasaan kolonial—kekerasan lembaga, loyalitas vertikal, dan jarak struktural—yang masih terasa dalam budaya kerja Polri.
Langkah Konkret yang Diusulkan
- Peninjauan kembali prosedur operasional Brimob dalam konteks unjuk rasa, dengan penekanan pada penggunaan non‑letal dan mediasi.
- Pembaruan kurikulum Akademi Kepolisian yang menekankan hak asasi manusia, etika, dan teknik de‑eskalasi.
- Revisi UU Polri untuk memperjelas batas otoritas militer dan kepolisian, serta memberi mandat khusus pada Kompolnas.
- Pembentukan unit khusus “Rapid Civil Response” yang berfokus pada penanganan massa tanpa melibatkan unsur combat.
- Penguatan mekanisme pengawasan internal melalui lembaga independen yang melaporkan langsung ke Presiden.
Harapan dan Tantangan Kedepan
Reformasi yang diusulkan KPRP menuntut sinergi antara legislatif, eksekutif, dan aparat kepolisian. Yusril menekankan bahwa keberhasilan demiliterisasi bergantung pada komitmen politik yang konsisten serta dukungan publik yang luas. Sementara itu, Jimly mengingatkan bahwa perubahan regulasi memerlukan proses legislasi yang tidak singkat, namun penting untuk menegakkan akuntabilitas.
Jika rekomendasi tersebut diimplementasikan secara menyeluruh, Polri dapat bertransformasi menjadi institusi yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan. Langkah ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam arena keamanan internasional.
Dengan kombinasi reformasi struktural, pendidikan ulang, serta penyesuaian budaya kerja, harapan besar kini tertuju pada era baru kepolisian yang menjauh dari jejak militeristik dan kolonial, serta lebih responsif terhadap dinamika sosial‑politik modern.




