Frankenstein45.Com – 25 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan aturan baru yang mewajibkan semua kartu SIM di wilayah negara ini untuk didaftarkan menggunakan data biometrik, seperti sidik jari atau pemindaian wajah. Kebijakan ini diumumkan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada awal tahun 2024 dan telah mulai diimplementasikan oleh operator seluler utama.
Heru Sutadi, pengamat telekomunikasi yang sering memberikan analisis pada media, menilai bahwa langkah tersebut dapat meningkatkan tingkat kepercayaan pengguna terhadap layanan digital. Ia menyatakan bahwa verifikasi identitas secara biometrik mengurangi peluang penyalahgunaan nomor SIM untuk kejahatan siber, termasuk penipuan dan penyebaran konten ilegal.
Dengan menautkan identitas fisik pengguna ke nomor telepon, ekosistem digital di Indonesia diharapkan menjadi lebih aman. Hal ini berdampak pada sektor perbankan digital, e‑commerce, serta layanan pemerintah berbasis online yang semakin mengandalkan autentikasi nomor telepon sebagai faktor keamanan utama.
Implementasi registrasi biometrik mencakup beberapa tahapan:
- Pendaftaran di gerai resmi operator atau melalui aplikasi resmi dengan mengunggah foto KTP dan data biometrik.
- Verifikasi data oleh sistem Kominfo yang terintegrasi dengan basis data nasional.
- Penerbitan SIM yang sudah terhubung dengan identitas biometrik dalam waktu 24‑48 jam.
Meski kebijakan ini mendapat sambutan positif, terdapat tantangan terkait perlindungan data pribadi dan kesiapan infrastruktur di daerah terpencil. Pemerintah berjanji akan memperkuat regulasi perlindungan data serta meningkatkan jaringan untuk memastikan proses registrasi dapat dijalankan secara merata di seluruh wilayah.
Ke depan, registrasi SIM berbasis biometrik diproyeksikan menjadi fondasi bagi layanan digital yang lebih terintegrasi, seperti verifikasi identitas dalam transaksi keuangan, akses layanan kesehatan daring, dan penyediaan identitas digital yang sah secara hukum.




