Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: "Terima Kasih Hadiah Indahnya"
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: "Terima Kasih Hadiah Indahnya"

Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: “Terima Kasih Hadiah Indahnya”

Frankenstein45.Com – 04 Juni 2026 | Jakarta – Mantan pejabat PT Biro Graha Nusantara (BGN), Sony Sonjaya, resmi diumumkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Multi-Bridge Gap (MBG) yang melibatkan dana miliaran rupiah. Penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Sonjaya diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran proyek, penggelapan dokumen, serta pemberian hadiah kepada pejabat terkait.

Kasus MBG bermula pada tahun 2020 ketika pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 1,2 triliun untuk pembangunan jembatan strategis di wilayah Jawa Barat. Menurut hasil penyelidikan, sejumlah dana tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi dan dialihkan ke rekening pribadi sejumlah oknum.

Setelah proses penyidikan yang berlangsung lebih dari dua tahun, KPK menyatakan cukup bukti untuk menahan Sony Sonjaya. Pada sidang pembacaan surat dakwaan, jaksa menegaskan bahwa terdakwa diduga menerima hadiah mewah berupa mobil mewah, perhiasan, serta uang tunai yang dikategorikan sebagai suap.

  • Mobil sedan mewah (nilai sekitar Rp 1,5 miliar)
  • Perhiasan emas seberat 30 gram (nilai sekitar Rp 300 juta)
  • Uang tunai senilai Rp 500 juta

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Sony Sonjaya mengirimkan surat resmi kepada Kepala BGN yang baru dilantik. Surat itu berisi sindiran tajam dengan judul “Terima Kasih Hadiah Indahnya”. Dalam surat tersebut, Sonjaya menyatakan rasa terima kasihnya atas “hadiah” yang ia terima selama menjabat, sekaligus menuduh adanya praktek korupsi yang meluas di dalam institusi.

Berikut kutipan bagian penting surat tersebut:

“Saya mengucapkan terima kasih atas hadiah-hadiah indah yang telah diberikan kepada saya selama menjabat. Semoga hadiah-hadiah tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak lagi menutup-nutupi praktik korupsi.”

Surat satir ini menuai beragam reaksi. Beberapa pihak menganggapnya sebagai upaya mengalihkan perhatian, sementara aktivis anti‑korupsi menilai bahwa surat tersebut mencerminkan sikap sinis terhadap proses hukum.

Selanjutnya, Sony Sonjaya akan menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipidum di Jakarta. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda yang setara dengan nilai kerugian negara.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas semua kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik dan proyek infrastruktur berskala besar.