Frankenstein45.Com – 15 April 2026 | Polri menanggapi keluhan publik terkait kesulitan membayar pajak kendaraan bekas karena dokumen KTP pemilik lama tidak tersedia. Dalam upaya mempermudah proses, kepolisian mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan pembayaran pajak tanpa harus menyertakan KTP pemilik sebelumnya, dengan syarat‑syarat tertentu.
Berikut adalah ketentuan utama yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bekas:
- Surat pernyataan dari penjual yang menyatakan bahwa KTP pemilik lama tidak dapat disediakan.
- Fotokopi KTP pemilik baru yang masih berlaku.
- STNK asli serta fotokopi.
- Bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya (jika ada).
- Formulir permohonan yang diisi lengkap dan ditandatangani kedua belah pihak.
Setelah dokumen lengkap diserahkan ke kantor polisi terdekat atau unit layanan masyarakat, proses verifikasi akan dilakukan selama maksimal tiga hari kerja. Jika semua persyaratan terpenuhi, pembayaran pajak dapat dilakukan secara tunai atau melalui aplikasi pembayaran yang telah disediakan.
Polri menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu menyimpan salinan dokumen penting agar tidak mengalami kendala serupa di masa mendatang.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif bagi warga serta meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.




