Frankenstein45.Com – 27 Mei 2026 | Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI kembali menyoroti pengelolaan dana haji setelah kunjungan kerja ke Makkah pada 26 Mei 2026. Anggota tim menekankan perlunya revisi Undang‑Undang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar dapat melipatgandakan nilai manfaat bagi jemaah, mengurangi beban biaya tambahan, serta meningkatkan kualitas layanan di titik‑titik strategis seperti Armuzna.
Motivasi Revisi Undang‑Undang
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa tujuan utama revisi adalah memperluas ruang gerak BPKH dalam mengoptimalkan dana manfaat. “Kami ingin kinerja BPKH maksimal, sehingga subsidi atau sharing dapat lebih besar, khususnya untuk meningkatkan kualitas layanan haji,” ujarnya dalam rapat internal.
Wakil Ketua Timwas, Cucun Ahmad Syamsurijal, menambah bahwa dana manfaat yang kuat dapat menurunkan kebutuhan jemaah untuk menambah biaya pribadi saat keberangkatan. Ia menyoroti bahwa tanpa dukungan legislatif, potensi peningkatan manfaat tetap terbatas.
Pernyataan Kepala BPKH
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil lembaganya sejak 2023. BPKH terus berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, termasuk komersialisasi hotel‑hotel yang disewa untuk mendukung logistik ibadah. “Kami berupaya memberikan keringanan biaya melalui nilai manfaat investasi, serta mendukung sistem pendukung lainnya,” kata Fadlul.
Fadlul juga menekankan pentingnya cadangan modal atau ekuitas. Selama ini, semua dana yang dikelola merupakan milik jemaah, sehingga tanpa ekuitas, risiko investasi langsung dalam ekosistem haji dan umrah sulit diantisipasi. Revisi UU diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk menambah ekuitas tersebut.
Hubungan Idul Adha dan Lebaran Haji
Idul Adha, yang jatuh pada 27 Mei 2026, dikenal luas di Indonesia sebagai “Lebaran Haji”. Keterkaitan ini muncul karena perayaan Idul Adha bertepatan dengan pelaksanaan ibadah haji di Mekkah. Pada hari tersebut, para jemaah haji melaksanakan wukuf di Padang Arafah, sebuah rukun puncak haji yang juga disebut dalam penjelasan BPKH.
Selain ritual keagamaan, Idul Adha menandai tradisi kurban. Data terbaru dari Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) menunjukkan bahwa potensi volume daging kurban di Indonesia pada 2026 diprediksi turun menjadi 99,29 ribu ton, turun dari 101,14 ribu ton pada 2025.
| Komponen | 2025 (ribu ton) | 2026 (ribu ton) |
|---|---|---|
| Daging sapi | 85,8 | 84,08 |
| Daging kambing/domba | 15,34 | 15,22 |
Penurunan ini dipengaruhi oleh berkurangnya jumlah hewan kurban, dari 1,6 juta ekor pada 2025 menjadi 1,59 juta ekor pada 2026. Menurut IDEAS, perubahan perilaku masyarakat dalam berkurban menjadi faktor utama.
Dampak Penurunan Daging Kurban terhadap Dana Manfaat
- Berkurangnya volume daging dapat menurunkan nilai manfaat yang dapat didistribusikan kepada masyarakat miskin, terutama di wilayah dengan tingkat kecukupan daging rendah.
- BPKH, sebagai pengelola dana haji, berpotensi menyesuaikan skema subsidi untuk memastikan stabilitas harga daging kurban.
- Revisi UU yang memberi ruang bagi ekuitas dapat membantu BPKH menginvestasikan dana lebih diversifikasi, sehingga tidak terlalu bergantung pada pendapatan kurban.
Dengan revisi undang‑undang yang diusulkan DPR, BPKH diharapkan dapat meningkatkan nilai manfaat investasi, memperkuat cadangan ekuitas, dan menambah subsidi bagi jemaah haji. Langkah ini juga diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan kurban di Idul Adha, sehingga harga daging tetap terjangkau bagi masyarakat luas.
Jika revisi UU segera disetujui, manfaat yang dirasakan jemaah haji dan masyarakat umum dapat meningkat secara signifikan, menjadikan program haji lebih inklusif dan berkelanjutan.




