Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketua Umum Partai
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketua Umum Partai

Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketua Umum Partai

Frankenstein45.Com – 06 Juni 2026 | Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menekankan perlunya pembahasan segera atas revisi Undang-Undang Pemilu yang hingga kini belum masuk agenda parlemen. Menurutnya, hampir semua partai politik telah menyiapkan usulan masing‑masing untuk penyempurnaan regulasi pemilihan umum.

Dalam sebuah pernyataan publik, Doli Kurnia menyoroti bahwa penundaan diskusi dapat memperpanjang ketidakpastian bagi penyelenggaraan pemilu mendatang, termasuk penetapan batas ambang batas kursi, mekanisme pemilu presiden, serta regulasi dana kampanye.

Golkar juga mengusulkan agar Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Prabowo Subianto) mengumpulkan para ketua umum partai politik untuk membahas secara bersama‑sama rancangan revisi tersebut. Ide tersebut dimaksudkan untuk menciptakan konsensus nasional sebelum legislasi diajukan ke DPR.

Berikut gambaran singkat tentang beberapa konsep revisi yang telah diusulkan oleh partai-partai utama:

  • Partai A: Menurunkan ambang batas partai dari 4% menjadi 3% untuk meningkatkan representasi kecil.
  • Partai B: Memperketat regulasi dana kampanye dengan menambah batas maksimum sumbangan per donatur.
  • Partai C: Mengusulkan sistem proporsional terbuka dengan alokasi kursi berbasis suara terbanyak per daerah.
  • Parti D: Menambahkan mekanisme recall bagi anggota DPR yang terbukti melanggar kode etik.

Para pengamat politik menilai bahwa inisiatif Golkar dapat menjadi pemicu dialog lintas partai, namun keberhasilan bergantung pada kesediaan semua pihak untuk berkompromi. Sementara itu, Komisi II DPR masih belum mengumumkan jadwal resmi pembahasan UU Pemilu, menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas legislasi di tengah agenda reformasi lainnya.

Jika usulan pertemuan ketua umum partai dapat terwujud, diharapkan akan tercipta rangkaian rekomendasi yang lebih terkoordinasi, mempercepat proses legislasi, dan mengurangi potensi perselisihan di masa pemilu selanjutnya.