Frankenstein45.Com – 06 Juni 2026 | Megawati Soekarnoputri menilai bahwa keputusan pencabutan Tap MPRS terhadap Ir. Soekarno menjadi titik akhir dari penantian yang sudah berlangsung lebih dari setengah abad. Selama lebih 56 tahun, status hukum sang Proklamator tetap menggantung tanpa proses peradilan yang jelas.
Berikut rangkaian peristiwa penting yang melatarbelakangi keputusan tersebut:
- 1966: MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) mengeluarkan TAP (Teguran Atas Pelanggaran) terhadap Soekarno, menuduhnya melanggar konstitusi.
- 1967‑1990-an: TAP tersebut tidak pernah ditindaklanjuti melalui proses peradilan, sehingga status hukum Soekarno tetap berada dalam ketidakpastian.
- 2000‑2010: Berbagai upaya hukum dan politik dilakukan untuk meninjau kembali TAP, namun tidak menghasilkan keputusan final.
- 2023: Pemerintah mengajukan permohonan pengkajian ulang TAP ke Mahkamah Agung.
- 2024: Mahkamah Agung memutuskan pencabutan TAP MPRS, menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menahan status hukum Soekarno.
Megawati, yang merupakan putri Presiden pertama Indonesia, menyatakan bahwa keputusan ini mengakhiri rasa sakit dan ketidakjelasan yang menimpa keluarga serta bangsa. Ia menekankan pentingnya menegakkan keadilan historis dan menghormati peran Soekarno dalam perjuangan kemerdekaan.




