Frankenstein45.Com – 18 April 2026 | Rismon Sianipar tidak lagi tercatat sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus ijazah Presiden Joko Widodo setelah Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan ini menandai akhir penyelidikan formal terhadap Rismon terkait dugaan keterlibatan dalam pembuatan atau penyediaan dokumen ijazah palsu.
Proses penghentian penyidikan didasarkan pada penerapan prinsip restorative justice, yang menekankan penyelesaian melalui dialog, mediasi, dan pemulihan kerugian tanpa melanjutkan proses pidana. Pihak kepolisian menyatakan bahwa semua fakta yang relevan telah terungkap dan tidak terdapat bukti baru yang dapat memperkuat tuduhan terhadap Rismon.
Berikut tahapan utama dalam penerapan restorative justice pada kasus ini:
- Pengumpulan bukti dan fakta oleh tim penyidik.
- Penyusunan laporan akhir dan rekomendasi penghentian penyidikan.
- Dialog antara pihak terkait, termasuk korban potensial dan tersangka.
- Penandatanganan SP3 sebagai bentuk resmi penghentian proses penyidikan.
Penghentian penyidikan tidak serta merta membebaskan semua pihak dari pertanyaan publik mengenai legalitas ijazah Jokowi. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa selama proses investigasi tidak ditemukan bukti yang mengaitkan Rismon secara langsung dengan pembuatan atau penyebaran dokumen palsu.
Kasus ijazah Presiden telah menjadi sorotan media sejak awal 2023, menimbulkan perdebatan tentang integritas akademik dan transparansi pejabat publik. Keputusan SP3 terhadap Rismon diharapkan dapat meredam spekulasi lebih lanjut dan memberikan ruang bagi institusi terkait untuk menelaah kembali prosedur verifikasi dokumen resmi.




