Frankenstein45.Com – 20 April 2026 | Penyanyi legendaris Indonesia, Rossa, kembali mengunjungi Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 20 April 2026 untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagunya yang digunakan secara tidak sah di platform media sosial.
Rossa menyampaikan bahwa beberapa akun di media sosial mengunggah video, reels, atau story yang memuat musiknya tanpa memperoleh izin resmi dari pemilik hak cipta. Hal ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Hak Cipta, tetapi juga berpotensi merugikan pihak produksi dan mengurangi hak atas royalti yang seharusnya diterima.
Dalam pertemuan dengan pihak kepolisian, Rossa menegaskan pentingnya kesadaran publik terhadap hak cipta serta meminta penegakan hukum yang tegas. Ia berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi artis lain dan pengguna media sosial untuk lebih menghormati karya intelektual.
Berikut ini merupakan langkah‑langkah yang dapat diikuti oleh siapa saja yang menemukan pelanggaran hak cipta di media sosial:
- Identifikasi konten yang melanggar, termasuk nama akun, tautan (bisa dicatat secara manual), dan jenis pelanggaran.
- Kumpulkan bukti berupa screenshot, video, atau rekaman layar yang menunjukkan penggunaan tanpa izin.
- Kirim laporan ke platform media sosial melalui fitur “Report” atau “Laporkan”.
- Jika tidak ada respons, ajukan laporan resmi ke Bareskrim melalui kantor polisi terdekat atau layanan daring kepolisian.
- Sertakan data lengkap, bukti pendukung, dan permintaan tindakan hukum bila diperlukan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan vigilante dan menyerahkan penanganan kepada aparat.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta di era digital, di mana konten mudah disebarkan secara luas. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan terus meningkatkan edukasi serta mekanisme penegakan hukum guna menciptakan ekosistem kreatif yang adil.







