Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilepaskan, Eggi Sudjana Sebut Alasan Politik
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilepaskan, Eggi Sudjana Sebut Alasan Politik

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilepaskan, Eggi Sudjana Sebut Alasan Politik

Frankenstein45.Com – 23 Juni 2026 | Jakarta Selatan – Pada Jumat, 26 Juni 2022, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membebaskan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Roy Suryo serta dokter Tifa yang sebelumnya ditahan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi. Keputusan ini mendapat sorotan luas setelah komentarnya disampaikan oleh pengacara publik Eggi Sudjana, yang menilai alasan pembebasan tersebut bersifat politis.

Eggi Sudjana menjelaskan bahwa proses penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak mengikuti prosedur standar yang biasanya diterapkan dalam kasus serupa. Menurutnya, “Jika ada motif politik di balik keputusan ini, maka hal itu menimbulkan pertanyaan serius tentang independensi lembaga penegak hukum.”

  • Roy Suryo sebelumnya ditahan karena dugaan menerima gratifikasi dalam proyek digital pemerintah.
  • Dokter Tifa ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan dana fasilitas kesehatan.
  • Kejari Jakarta Selatan menyatakan pembebasan didasarkan pada “kurangnya bukti kuat” dan “pertimbangan kepentingan umum”.

Para pengamat hukum menilai bahwa alasan “kurangnya bukti kuat” sering dipakai sebagai justifikasi teknis, namun tidak menutup kemungkinan adanya tekanan politik, mengingat kedua tokoh tersebut pernah menjadi sorotan pemerintah sebelumnya.

Sementara itu, kelompok advokasi hak asasi manusia menuntut transparansi penuh mengenai proses penetapan dan pencabutan penahanan. Mereka menambahkan bahwa jika keputusan ini memang dipengaruhi oleh kepentingan politik, maka perlu ada audit independen untuk memastikan akuntabilitas.

Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan figur publik. Pemerintah pusat belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuduhan politisasi yang diungkapkan oleh Eggi Sudjana.