Frankenstein45.Com – 23 Juni 2026 | Komisi III DPR kembali menegaskan komitmennya untuk menata kembali aset-aset negara yang berada di kawasan Senayan, termasuk properti Hotel Sultan yang kontraknya telah berakhir. Upaya penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan aset publik serta membuka peluang investasi yang lebih transparan.
Dalam rapat kerja baru-baru ini, anggota komisi menyoroti pentingnya menyelesaikan permasalahan aset yang masih berada di tangan pihak swasta meskipun masa kontraknya telah habis. Mereka menekankan bahwa penertiban tidak hanya mencakup Hotel Sultan, melainkan juga gedung-gedung perkantoran, lapangan olahraga, serta fasilitas pendukung lainnya di area Senayan.
- Identifikasi seluruh aset negara yang berada di Senayan dan status kontraknya.
- Peninjauan kembali perjanjian sewa atau konsesi yang telah berakhir.
- Penetapan mekanisme lelang atau pengalihan hak yang transparan.
- Pengawasan ketat terhadap penggunaan aset pasca-penertiban.
Komisi III DPR berharap langkah-langkah ini dapat mempercepat proses pengalihan aset kepada pengelola yang kompeten, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan atau penumpukan aset yang tidak produktif. Selain itu, penertiban aset di Senayan diharapkan dapat menambah penerimaan negara melalui lelang atau penyewaan kembali dengan nilai yang lebih wajar.
Para anggota komisi menegaskan bahwa koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, serta lembaga terkait lainnya menjadi kunci keberhasilan program ini. Mereka juga mengajak masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan penertiban agar tetap akuntabel dan sesuai dengan prinsip good governance.




