Frankenstein45.Com – 20 Juni 2026 | Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, ditetapkan sebagai tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan palsu tentang keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, keduanya ditempatkan di RS Polri Kramat Jati untuk perawatan observasi.
Berikut rangkuman penjelasan Refly Harun:
- Perawatan di RS Polri bersifat rutin dan bersamaan dengan proses penahanan.
- Kedua tersangka akan terus dipantau oleh tim medis Polri.
- Penahanan dan perawatan tidak menghambat penyidikan yang masih berlangsung.
- Jika diperlukan, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan atau wawancara tambahan.
Selain itu, Refly menambahkan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pengajuan banding atau permohonan pembebasan bersyarat di kemudian hari.
Kasus ini menambah deretan persoalan hukum yang melibatkan tokoh publik dalam isu defamasi, khususnya yang berkaitan dengan penyebaran informasi palsu tentang pejabat negara.




