Frankenstein45.Com – 06 Juli 2026 | Roy Suryo, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, kembali membuat langkah hukum dengan mengajukan praperadilan terkait pasal yang mengatur penetapan tersangka dalam kasusnya. Ini merupakan langkah strategis yang diambilnya untuk menantang ketentuan hukum yang dianggap merugikan.
Dalam pengajuan praperadilan ini, Roy Suryo didampingi oleh kuasa hukumnya yang menjelaskan tujuan dari gugatan ini. Mereka berusaha untuk merontokkan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyematkan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun.
Kuasa hukum Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa pasal tersebut dinilai tidak adil dan berpotensi menimbulkan masalah bagi banyak pihak, terutama dalam konteks kebebasan berekspresi di media sosial. Suryo menganggap bahwa penetapan tersangka berdasarkan pasal tersebut seharusnya ditinjau ulang, karena dapat mengancam individu yang menggunakan platform digital.
Pengajuan ini bukanlah yang pertama kalinya dilakukan oleh Roy Suryo. Ia sebelumnya juga pernah melakukan langkah serupa dalam kasus-kasus lain yang melibatkan pasal ITE. Dengan pengajuan praperadilan ini, Suryo berharap dapat memberikan dampak positif bagi perubahan regulasi yang lebih adil dalam hukum terkait teknologi informasi.
Proses hukum ini akan menjadi sorotan publik, dan banyak yang menantikan bagaimana pengadilan akan merespons pengajuan ini. Jika gugatan diterima, ini bisa membuka jalan bagi perubahan yang lebih luas dalam penegakan hukum terkait ITE di Indonesia.




