Frankenstein45.Com – 12 Mei 2026 | JAKARTA, 12 Mei 2026 – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menanggapi secara tegas permintaan Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), agar penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik serta fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke‑7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dihentikan.
Polisi Meminta Penjelasan Alasan Penghentian
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan pada Senin (11/5/2026), Budi Hermanto menanyakan kembali kepada kuasa hukum Roy Suryo alasan konkret mengapa proses hukum harus dihentikan. “Saya tanya kembali, alasannya untuk dihentikan kenapa? Saya tanya balik,” ujarnya sambil menekankan pentingnya merujuk pada peraturan perundang‑undangan yang mengatur penghentian perkara.
Restorative Justice Dijadikan Acuan
Polisi juga menyebutkan mekanisme Restorative Justice (RJ) yang sebelumnya diterapkan pada dua tersangka lain, Rismon Hasiholan Sianipar dan Eggi Sudjana. Menurut Budi, kedua kasus tersebut berhasil diselesaikan melalui RJ, sehingga pihak yang bersangkutan dapat belajar dari prosedur tersebut bila memang ingin menghentikan proses hukum. “Kalau ingin RJ, baca ketentuan yang sudah dilakukan Pak Rismon seperti apa, yang dilakukan dulu Pak Eggy Sudjana. Sebenarnya bisa mempelajari hal‑hal itu kalau minta untuk dihentikan,” kata Budi.
Proses Pelimpahan Berkas (P‑21) Akan Segera Diumumkan
Selanjutnya, Kombes Budi menginformasikan bahwa kasus Roy Suryo kini berada pada tahap II pelimpahan berkas atau yang dikenal dengan istilah P‑21. Ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan kelengkapan berkas perkara serta tahapan akhir (ending) proses penyidikan. “Dalam waktu dekat kami akan sampaikan kelengkapan berkas perkara, kami akan sampaikan tentang proses ending‑nya proses itu kami akan update kembali,” tegasnya.
Uraian Tuntutan Hukum
Kasus ini melibatkan delapan tersangka yang dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 27A dan Pasal 28 Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai enam tahun penjara, tergantung pada tingkat keparahan masing‑masing pelanggaran.
- Pasal 27A ITE – Penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
- Pasal 28 ITE – Penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.
- Pasal 310 KUHP – Penganiayaan ringan.
- Pasal 311 KUHP – Penganiayaan berat.
Reaksi Kuasa Hukum dan Langkah Selanjutnya
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan bahwa permohonan penghentian bukan semata‑mata karena permintaan maaf atau pelaksanaan RJ, melainkan karena menurutnya prosedur penyelidikan dan penyidikan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Refly menambahkan bahwa mereka telah mengirimkan surat kepada Komnas HAM serta Komisi III DPR RI untuk menyoroti dugaan pelanggaran prosedural.
Selain itu, Refly menegaskan bahwa selama tiga pekan sejak pelimpahan berkas pertama, para tersangka belum menerima informasi lengkap mengenai status berkas yang telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa berkas masih dalam tahap kajian mendalam oleh jaksa.
Ringkasan Proses Hukum hingga Saat Ini
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini sejak November 2025. Proses penyidikan berlangsung lama, dengan beberapa tahapan penting seperti pelimpahan berkas pertama pada April 2026, serta keputusan penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar melalui RJ pada saat yang sama. Namun, penghentian terhadap satu tersangka tidak otomatis menghilangkan proses hukum terhadap lima tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Para pihak kini menunggu pengumuman resmi mengenai kelengkapan berkas dan keputusan akhir dari kejaksaan. Sementara itu, polisi menegaskan komitmennya untuk menjalankan prosedur hukum secara transparan dan berpegang pada aturan perundang‑undangan yang berlaku.
Kasus ini tetap menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan tuduhan terhadap gelar akademik Presiden Joko Widodo serta potensi implikasi politik dan sosial yang luas. Pengembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh media dan lembaga pengawas hukum.




