Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi

Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi

Frankenstein45.Com – 21 Juni 2026 | Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil menahan selebgram populer Adam Deni Gearaka, yang lebih dikenal dengan inisial ADG, setelah terdeteksi melakukan aksi perusakan pada sebuah ruko Yummy Coin di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Penangkapan juga mencakup barang bukti berupa airsoft gun yang dibawa pelaku saat kejadian.

  • Waktu Kejadian: sekitar pukul 16.30 WIB, 20 Juni 2024.
  • Lokasi: Ruko Yummy Coin, Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara.
  • Barang Bukti: Airsoft gun berkaliber 6mm, pakaian yang dikenakan pelaku, serta rekaman CCTV dari area sekitar.
  • Proses Penangkapan: Tim Satreskrim melakukan pengejaran selama kurang lebih 30 menit, mengamankan pelaku di sebuah gang dekat lokasi kejadian.

Polisi menyatakan bahwa kepemilikan airsoft gun tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Senjata Api. Selain itu, tindakan perusakan properti termasuk dalam Pasal 406 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat diancam hukuman penjara.

Kasus ini memicu perdebatan di media sosial mengenai tanggung jawab influencer dalam mencontohkan perilaku yang baik kepada publik. Banyak netizen menilai bahwa popularitas tidak memberikan hak untuk melanggar hukum, sementara sebagian lainnya menekankan pentingnya proses hukum yang adil.

Hingga saat ini, Adam Deni masih berada dalam penahanan sementara proses penyelidikan dilanjutkan. Pihak kepolisian belum mengumumkan jumlah denda atau hukuman yang akan dijatuhkan, namun menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.