Frankenstein45.Com – 01 Juli 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengesahkan regulasi baru yang mewajibkan platform marketplace untuk memotong dan menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) atas transaksi penjualan barang dan jasa digital. Kebijakan ini berlaku sejak awal tahun fiskal berikutnya dan menjadi langkah signifikan dalam memperluas basis pajak digital di Indonesia.
Empat marketplace terbesar yang kini wajib menerapkan pemotongan pajak tersebut meliputi:
- Tokopedia
- Shopee
- Bukalapak
- Lazada
Setiap transaksi yang terjadi pada platform tersebut akan dikenakan tarif PPh 22 sebesar 2,5% dari nilai bruto penjualan. Besaran tarif ini bersifat final dan tidak dapat dikreditkan kembali oleh penjual.
Berikut rangkuman mekanisme pemotongan pajak:
- Pembeli melakukan transaksi di marketplace.
- Marketplace otomatis menghitung 2,5% dari nilai transaksi.
- Jumlah pajak dipotong sebelum dana diteruskan ke penjual.
- Marketplace menyetorkan pajak yang dipotong ke DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Penjual yang menggunakan layanan marketplace ini tidak perlu melakukan pelaporan PPh 22 secara terpisah karena pemotongan sudah dilakukan secara otomatis. Namun, mereka tetap diwajibkan melaporkan pendapatan keseluruhan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas penerimaan negara, dan menciptakan persaingan yang lebih adil antara pelaku e‑commerce domestik maupun internasional.







