Frankenstein45.Com – 04 Juli 2026 | Jakarta, IDN Times – Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan langkah tegas dalam menyelesaikan kasus pesangon yang melibatkan ratusan karyawan PT Master Wovenindo Label. Para karyawan tersebut belum menerima hak-hak mereka selama hampir tujuh tahun setelah perusahaan ditutup, meski telah ada putusan dari pengadilan yang menguntungkan pihak buruh.
Said Iqbal menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin kesejahteraan buruh. Dalam pernyataannya, ia menyatakan, “Ada ratusan karyawan yang belum mendapatkan hak-haknya akibat perusahaan ditutup. Jadi ini sudah hampir 7 tahun,” saat mengunjungi lokasi di Jakarta Utara.
Menurut Iqbal, hak-hak pekerja yang belum dibayarkan mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pisah, dan uang menunggu proses selesai. “Sudah ada keputusan Pengadilan Hubungan Industrial yang memenangkan perjuangan buruh, serta eksekusi dari Pengadilan Negeri. Bahkan, sekarang ditangani oleh Desk Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Pihak pengusaha telah mengonfirmasi akan hadir dalam pemanggilan yang dijadwalkan pada hari Senin mendatang. Jika mereka ingkar janji, Iqbal menegaskan, pemerintah bersama aparat penegak hukum akan segera melakukan penahanan. “Kalau dia tidak mau bayar, langsung kita akan eksekusi P21 di Kejaksaan dan kita tahan pengusahanya,” tegasnya.
Di sisi lain, Said Iqbal juga menyoroti kasus penyekapan yang melibatkan tiga karyawan percetakan di Jakarta Pusat. Belum lama ini, ketiga karyawan tersebut dilaporkan disekap oleh pemilik percetakan, MML, selama tiga pekan, karena dituduh mencuri plat besi milik perusahaan. Saat ditemui, kondisi para korban sangat memprihatinkan.
“Saya jumpai, mereka digaji hanya Rp 500.000 per bulan. Itu tidak manusiawi banget. Gimana mau bertahan orang kerja? Rp 500.000 itu sudah perbudakan,” ungkap Iqbal dengan nada geram. Ia meminta pemerintah untuk segera memastikan status usaha percetakan tersebut, apakah termasuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau bukan.
Polisi telah menangkap tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan ini, termasuk pemilik percetakan. Said Iqbal menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak pekerja. Tim terpadu dari Polda Metro Jaya juga dibentuk untuk menjamin keamanan dan pemulihan kondisi psikologis para korban.
Dalam konteks ini, Iqbal mendesak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta untuk bertindak cepat dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. “Kepada Ibu Kabid Pengawasan, harus cepat dipastikan apakah dia UMKM atau non-UMKM. Itu harus cepat,” ujarnya.
Dalam rangka menjamin keadilan bagi para pekerja, Said Iqbal menunjukkan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak buruh terpenuhi dengan baik. Dengan berbagai langkah dan perhatian yang diberikan, diharapkan kasus-kasus serupa tidak terulang di masa depan.




