Frankenstein45.Com – 23 April 2026 | Jakarta, 23 April 2026 – Pengamat politik Saiful Mujani menilai bahwa kualitas demokrasi Indonesia mengalami kemunduran signifikan sejak Presiden Prabowo Subianto menjabat. Penilaiannya semakin menguat setelah dua laporan hukum diajukan terhadapnya dan akademisi Islah Bahrawi oleh relawan politik yang mendukung kepresidenan.
Pelaporan oleh Ketua Presidium Kebangsaan 08
Ketua Presidium Kebangsaan 08, Kurniawan, melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri pada Rabu, 22 April 2026. Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana makar, yakni ajakan atau perbuatan yang dapat mengganggu kondusivitas pemerintahan Presiden Prabowo. Kurniawan menegaskan bahwa langkah hukum itu “merupakan tanggung jawab moral relawan untuk mengawal jalannya pemerintahan agar tidak terhambat oleh provokasi di media sosial”.
Menurut dokumen laporan dengan nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, Kurniawan mencantumkan Pasal 193 dan Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang makar. Bukti‑bukti kuat diklaim telah diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut.
Respons Saiful Mujani
Saiful Mujani menanggapi pelaporan tersebut dengan nada santai namun kritis. Ia mengakui bahwa laporan itu sah secara hukum, namun menilai bahwa “tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut mengurus opini dan sikap politik warga”. Mujani menekankan bahwa perbedaan pendapat seharusnya diselesaikan di ruang publik, bukan melalui proses kepolisian.
Selain laporan di Bareskrim Polri, Mujani juga menerima laporan serupa dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada 8 April 2026 yang diajukan ke Polda Metro Jaya. Mujani tetap konsisten dalam menolak penggunaan aparat keamanan untuk mengendalikan wacana politik, menyebut hal itu “melanggar prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi”.
Pandangan Kurniawan tentang Batas Kebebasan Berpendapat
Kurniawan berargumen bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia memang dijamin, namun “demokrasi pun ada batas‑batasnya”. Ia menolak argumen bahwa narasi yang dianggap provokatif merupakan bagian dari hak demokrasi, menyatakan bahwa “mereka sudah melewati batas”. Menurutnya, postingan‑postingan yang menimbulkan situasi tidak kondusif dapat mengganggu fokus Presiden dalam menjalankan tugas.
Pernyataan ini mencerminkan sikap sebagian relawan politik yang mengutamakan stabilitas ekonomi dan pemerintahan di tengah tekanan global, meski harus mengorbankan ruang kritik publik.
Implikasi bagi Lanskap Politik Indonesia
Kasus ini menimbulkan pertanyaan penting tentang keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan sipil. Jika laporan makar terhadap tokoh publik menjadi pola baru, potensi “efek chilling” terhadap jurnalis, akademisi, dan pengamat politik dapat mengurangi kualitas debat publik. Di sisi lain, pemerintah menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan mencegah penyebaran informasi yang dapat memicu kerusuhan.
Para pengamat independen memperingatkan bahwa penggunaan pasal makar secara luas dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum, sekaligus menggeser fokus dari pembangunan ekonomi ke kontrol narasi politik. Hal ini selaras dengan pernyataan Saiful Mujani bahwa “demokrasi semakin memburuk” dalam konteks kebijakan dan praktik pemerintah yang cenderung mengekang kritik.
Sejauh ini, penyelidikan belum menghasilkan penetapan resmi. Baik Saiful Mujani maupun Islah Bahrawi masih melanjutkan aktivitas akademik dan publik mereka, sambil menunggu proses hukum selesai. Sementara itu, Kurniawan dan relawan lainnya menegaskan komitmen mereka untuk “mendukung dan mensukseskan program kerja presiden” tanpa gangguan eksternal.
Kasus ini menjadi indikator baru tentang bagaimana dinamika politik Indonesia beradaptasi dengan era kepemimpinan Prabowo, di mana pertarungan antara kebebasan berpendapat dan kepentingan keamanan negara semakin menajam.
Ke depannya, masyarakat sipil diharapkan dapat terus mengawasi penggunaan regulasi makar, memastikan bahwa penegakan hukum tidak menjadi alat untuk mengekang demokrasi, melainkan tetap melindungi hak konstitusional setiap warga negara.




