Saksi DJKA Ungkap Setoran Rp425 Juta; Eks Menhub Diduga Perintahkan Pengumpulan Dana Pilpres dan Pilgub Sumut
Saksi DJKA Ungkap Setoran Rp425 Juta; Eks Menhub Diduga Perintahkan Pengumpulan Dana Pilpres dan Pilgub Sumut

Saksi DJKA Ungkap Setoran Rp425 Juta; Eks Menhub Diduga Perintahkan Pengumpulan Dana Pilpres dan Pilgub Sumut

Frankenstein45.Com – 10 April 2026 | Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (8/4/2026) kembali menjadi sorotan publik setelah hakim Khamozaro menanyai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi proyek Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I (DJKA) yang melibatkan anggota keluarga Presiden Joko Widodo. Zulfikar Fahmi, Direktur PT Kharisma Putra Adipratama, mengaku telah menyetor uang sebesar Rp425 juta kepada Wahyu Purwanto, yang dikenal sebagai adik ipar Presiden. Pengakuan ini menimbulkan gelombang pertanyaan mengenai motif di balik setoran tersebut serta dugaan perintah dari mantan Menteri Perhubungan untuk mengumpulkan dana kampanye Pilpres dan Pilgub Sumatera Utara.

Detail Pengakuan Zulfikar Fahmi

Selama persidangan, jaksa penuntut umum KPK menyoroti BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang mencatat transaksi uang yang disetorkan oleh Zulfikar ke rekening Wahyu. Saat ditanya, saksi menjelaskan bahwa setoran uang itu merupakan “apresiasi” atas rekomendasi Wahyu dalam proses lelang proyek kereta api Lampegan‑Cianjur. “Saya membeli mobil Hyundai Palisade milik Pak Wahyu sebagai bentuk terima kasih, kemudian saya setor Rp550 juta,” ujarnya, meskipun angka tersebut tidak konsisten dengan nilai yang disebutkan hakim (Rp425 juta).

Zulfikar menegaskan bahwa uang tersebut tidak berkaitan dengan proyek DJKA di Medan, melainkan hanya untuk urusan lelang di Cianjur. Ia menambahkan bahwa sebelumnya ia sempat gagal menjadi pemenang lelang proyek kereta api di Makassar, sehingga ia berupaya memperoleh rekomendasi melalui jalur informal. “Saya hanya nitip saja, Pak, karena beliau menyarankan saya mengikuti prosedur lelang yang benar,” tambahnya.

Reaksi Majelis Hakim

Hakim Khamozaro tidak menerima penjelasan tersebut begitu saja. Ia menekankan pentingnya mengusut hubungan antara setoran uang dan potensi memperoleh proyek DJKA. “Apakah ada kaitannya dengan proyek DJKA di Medan? Berapa tepatnya uang yang Anda setor?” tanya hakim berulang kali. Meski Zulfikar bersikukuh bahwa tidak ada hubungannya, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga pekan berikutnya untuk memeriksa saksi lain.

Dimensi Politik: Dugaan Perintah Eks Menhub

Di balik pengakuan Zulfikar, muncul kabar tak resmi yang mengaitkan mantan Menteri Perhubungan dengan upaya pengumpulan dana kampanye. Beberapa saksi lain yang belum dihadirkan di persidangan dilaporkan menyebutkan adanya perintah lisan dari eks Menhub untuk menggalang dana bagi calon presiden serta calon gubernur Sumatera Utara menjelang Pilpres 2026 dan Pilgub 2026. Jika terbukti, hal ini dapat menambah kompleksitas kasus, menghubungkan jaringan korupsi proyek infrastruktur dengan politisasi dana kampanye.

Profil Tiga Terdakwa Utama

  • Muhlis Hanggani Capah – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA, Kementerian Perhubungan.
  • Eddy Kurniawan Winarto – Komisaris PT Tri Tirta Permata, perusahaan yang diduga mendapatkan kontrak DJKA.
  • Muhammad Chusnul – Inspektur Perkeretaapian Ahli Muda Direktorat Prasarana Perkeretaapian.

Ketiganya berada di kursi pesakitan dan menjadi fokus utama penyidikan KPK. Pengadilan menunda pembacaan dakwaan terhadap mereka hingga bukti lebih lengkap dapat dipaparkan.

Konstelasi Kasus Korupsi Lainnya

Kasus DJKA bukan satu-satunya skandal korupsi yang mencuat dalam beberapa minggu terakhir. Di Maluku, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan empat orang, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp7,2 miliar. Sementara itu, di Jakarta, PT Delta Indonesia Pranenggar diduga menyetor hingga Rp4,3 miliar secara tidak resmi ke Kemnaker untuk mengamankan sertifikat K3, mengindikasikan pola pembayaran suap di sektor publik yang meluas.

Meski kasus‑kasus tersebut memiliki latar belakang sektoral yang berbeda, mereka memperlihatkan pola yang serupa: pejabat atau tokoh politik memanfaatkan jaringan pribadi untuk memperoleh keuntungan material, baik melalui tender proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, maupun penggalangan dana politik.

Implikasi Hukum dan Politik

Jika penyelidikan mengonfirmasi adanya perintah dari eks Menhub untuk mengumpulkan dana kampanye, maka hal ini dapat menimbulkan implikasi politik yang signifikan menjelang pemilihan umum 2026. Keterlibatan anggota keluarga presiden dalam proyek infrastruktur berpotensi menambah beban politik bagi pemerintahan Jokowi, terutama bila terbukti adanya praktik suap atau pencucian uang.

Secara hukum, penyidik KPK dihadapkan pada tantangan membuktikan niat korupsi yang melampaui sekadar “apresiasi” pribadi. Bukti rekaman keuangan, saksi mata, serta dokumen lelang menjadi komponen kunci dalam mengaitkan setoran Rp425 juta dengan manfaat material yang diperoleh.

Dengan proses persidangan yang masih berlangsung, publik diharapkan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. Keputusan majelis hakim untuk menunda sidang menunjukkan adanya kebutuhan akan klarifikasi yang lebih mendalam, baik dari saksi Zulfikar maupun dari saksi lain yang mungkin memiliki informasi tentang perintah politik di balik penggalangan dana kampanye.

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya transparansi dalam pengadaan proyek publik dan perlunya mekanisme pengawasan yang kuat untuk mencegah intervensi politik yang dapat merusak integritas lembaga negara.